VCS Disebar ke Medsos, Wanita di Makassar Polisikan Mantan

VCS Disebar ke Medsos, Wanita di Makassar Polisikan Mantan

Makassar - YIJ (25) melaporkan mantan pacarnya MA (25), ke polisi karena video call seks semasa pacaran disebar ke media sosial (medsos), atas tuduhan pelanggaran Undang-Undang ITE dengan konten pornografi di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kuasa hukum YIJ, Kiprah Mandiri, saat dimintai konfirmasi, Selasa (21/9/21), mengatakan "(Pelaporan) pelanggaran UU ITE dengan konten pornografi."

Rekaman video call seks alias konten asusila tersebut dibuat pada Juli 2021, ketika pelapor dan terlapor masih berpacaran. Pelapor tidak mengetahui sebelumnya bila terlapor akan merekam video, ucapnya.

"Mulanya nggak mau, tapi karena dibujuk dipaksa akhirnya dia lakukan, tapi tidak ada kesepakatan bahwa kita sama-sama merekam. Jadi itu ilegal," katanya.

Belakangan YIJ meminta putus sehingga MA tidak menerima dengan baik. Saat itulah terlapor menyebar video asusila tersebut di media sosial miliknya.

"(Disebar) melalui IG Story dan FB juga serta sahabat korban dan keluarga ada yang di japri (di-chat)," ungkapnya.

YIJ melaporkan kasus penyebaran VCS itu ke Polrestabes Makassar. Meski dilaporkan, MA disebut tak henti-hentinya menyebarkan video asusila tersebut ke media sosial.

Kasubag Humas Polrestabes Makassar AKP Lando mengatakan laporan korban telah masuk ke tahap penyelidikan. Penyidik pun telah memeriksa keterangan pelapor dan beberapa saksi.**


Nelpa A.Md

Komentar Via Facebook :