Tuntut 11 Tahun di Vonis 6 Tahun Penjara , JPU dan Pengacara Ajukan Banding

Tuntut 11 Tahun di Vonis 6 Tahun Penjara , JPU dan Pengacara Ajukan Banding

Suasana saat sidang pembacaan putusan oleh Hakim secara Virtual.Selasa 21 Seotembar 2921 di PN Rohil

Ujung Tanjung  - Setelah menjalani 25 kali proses agenda persidangan ,akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rohil (PN Rohil) menjatuhkan vonis pidana penjara  6 tahun denda 1 milliar subsider 3 bulan penjara terhadap terdakwa  Jhon Fiter Siahaan karena terbukti bersalah tanpa izin menguasai dan menyimpan Narkotika jenis sabu sabu sebanyak 19 bungkus paket plastik bening .

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU ) dalam tuntutannya meminta kepada majelis hakim menghukum terdakwa dengan  pidana 11 tahun penjara .

Agenda sidang pembacaan putusan digelar diruang sidang Cakra PN Rohil secara virtual yang dipimpin oleh  ketua majelis hakim Erif Erlangga SH didampingi dua anggotanya Aldar Valeri SH dan  Leny Farika  Manurung, S.H.yang dibantu oleh Panitera Pengganti Echa Reonita Simbolon SH ,  Selasa, 21 September 2021 sskira pukul 14.30 Wib.

 " Menetapkan terdakwa Jhon Fiter Siahaan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan berdasarkan bukti bukti serta keterangan saksi melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai dan menyimpan barang bukti narkotika jenis sabu sabu sebagaimana dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum pasal 112 Ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

 " Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun denda 1 milliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan." Ujar Erif Herlambang SH sambil mengetuk palunya tiga kali.

 " Terhadap putusan ini kami memberikan waktu satu minggu kepada penuntut Umum maupun kuasa hukum terdakwa , jika putusan ini tidak dapat diterima  untuk segera mengajukan upaya hukum , "  Kata Erif Erlambang SH menutup sidang .

Pantauan dalam persidangan yang digelar  secara virtual ini , kasus perkara narkotika yang sempat ramai di bicarakan di Media sosial karena pihak keluarga terdakwa menuding pihak Polres Rohil diduga telah merekayasa kasus ini dengan menangkap dan menahan hingga menjebloskan Jhon Fiter Siahaan kedalam penjara.

Agenda sidang pembacaan putusan kali ini , terlihat di ikuti oleh beberapa awak media cetak , Online, dan media Elektronik TV nasional .

Terpisah diluar persidangan, Hendrik Siregar SH selaku Kuasa hukum Terdakwa Jhon Fiter Siahaan menjelaskan kepada awak media , " Selaku kuasa hukum saya menghormati putusan yang dibacakan hakim tadi , namun dalam pertimbangan pertimbangan dalam putusan tadi,  kita menyayangkan sangat minim dan jauh dari rasa keadilan , " Ujarnya .

 " Kita melihat dalam kasus ini banyak fakta hukum dan kwalitas saksi yang dihadirkan JPU tidak sesuai dengan hukum  KUHAP, oleh karena itu selaku kuasa hukum hari ini dengan tegas kita menyatakan Banding , " jelasnya  kepada awak media saat itu .

Hendrik Siregar SH juga menjelaskan sejak dari awal kita berkeyakinan bahwa klien kami tidak bersalah , karena selama dalam persidangan terdakwa Jhon Fiter Siahaan  tidak pernah sekali pun menyesali perbuatannya sampai hari ini , "Jelasnya 

Dijelaskannya lagi beberapa fakta yang  terungkap selama persidangan sejak dimulainya penangkapan pemeriksaan dan barang bukti yang diajukan dalam sidang banyak menjadi misteri seperti saksi penangkap yang dikatakan JPU dalam sidang ada tiga orang namun dalam isi  BAP hanya dua saksi penangkap , sampai hari ini JPU tidak bisa menjelaskan siapa polisi satu orang lagi itu ," Ujarnya .

 " Terkait barang bukti berupa 2 unit HP milik terdakwa yang dirampas untuk dimusnahkan  diduga sebagai alat yang di gunakan terdakwa dalam perkara narkotika ini, bahwa menurut saksi penangkap dalam sidang menjelaskan tidak ada satu pun bukti SMS atau pembicaraan di temukan dalam isi HP terdakwa , sehingga menurut kami pertimbangan putusan ini sangat menciderai rasa keadilan , " Ungkapnya .

Terkait putusan hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rohil Rahmad Hidayat SH yang di konfirmasi melalui selulernya juga menjelaskan akan mengajukan upaya banding  terhadap putusan tersebut .

Tentang Pertimbangan Putusan Hakim

.Ketua PN Rohil Andry Simbolon SH MH melalui Juru bicara II  PN Rohil  Boy Jefry Paulus Sembiring SH 

menjelaskan bahwa dalam pertimbangan majelis hakim  , menjelaskan meskipun di persidangan terdakwa membantah bahwa barang bukti yang ditemukan oleh Para Saksi Penangkap berupa 1 bungkus plastik berklip yang dibalut oleh tisu yang didalamnya terdapat 19  paket plastik berklip yang masing-masing berisikan butiran bening narkotika jenis sabu bukanlah milik Terdakwa, 

 " Akan tetapi Majelis Hakim melalui putusannya berpendapat lain bahwa ketika para saksi penangkap menggeledah kamar Nomor 116 Wisma Teratai Mas ditemukan 1 bungkus plastik berklip yang dibalut oleh tisu yang didalamnya terdapat 19 paket ditemukan  dari dalam dompet warna coklat yang diakui oleh Terdakwa adalah benar miliknya ." Terang Boy Jefry Paulus SH .

 " Hal itu disaksikan oleh seorang resepsionis wisma dan menurut keterangan Para Saksi Penangkap serta saksi lainnya saat penggeledahan tersebut terdakwa sedang duduk di atas tempat tidur dan tidak sedang tidur sebagaimana keterangan terdakwa.dalam sidang  " Jelasnya .

 " Dengan ditemukannya narkotika jenis sabu-sabu dari dalam dompet milik Terdakwa di tempat yang relatif tersembunyi, menunjukkan bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut berada di bawah penguasaan Terdakwa karena Terdakwa sebagai pemilik dompet yang menguasai terhadap segala sesuatu barang/benda yang terletak di dalamnya.

 Maka dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa bantahan Terdakwa tidak didukung oleh alat-alat bukti yang diajukan ke persidangan sehingga perbuatan Terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ' terangnya . " 


Anggi Sinaga

Komentar Via Facebook :