Polisi Gagalkan Perdagangan Kulit Harimau di Riau

Polisi Gagalkan Perdagangan Kulit Harimau di Riau

Pekanbaru - Polisi dan tim gabungan BBKSDA Riau Gagalkan Perdagangan Kulit Harimau Sumatera (panthera tigris sumatrae) di wilayah Riau, Polda Riau dan Balai Gakkum wilayah Sumatera Seksi Wilayah II. Empat pelaku diamankan, termasuk seorang wanita.

Plh Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Hartono, Jumat (24/4/2021), mengatakan "Pelaku yang diamankan berinisial S, SH, R berjenis kelamin laki-laki dan satu orang berinisial M, berjenis kelamin wanita."

Keempat tersangka ditangkap di SPBU Simpang Kubang, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Dari tangan para tersangka diamankan barang bukti satu lembar kulit harimau Sumatera.

Pengungkapan ini berawal saat tim BBKSDA Riau mendapat informasi tentang adanya upaya jual beli organ harimau. Petugas melakukan pengintaian dan penyamaran sejak 18 September 2021. Selanjutnya tersangka yang berasal dari Sumatera Barat sepakat akan ke Pekanbaru untuk menjualnya.

Pada 23 September 2021, akhir mereka sampai di SPBU Simpang Kubang yang berbatasan dengan Kota Pekanbaru. Untuk melakukan penangkapan BBKSDA melakukan kordinasi dengan Polda Riau.

"Saat ini barang bukti sudah diserahkan ke pihak Polda Riau," ucap Hartono.**


Nelpa A.Md

Komentar Via Facebook :