Istri Sering Digoda, Seorang Pria Nekat Bacok Tetangga

Banyuwangi - Seorang pria nekat membacok tetangganya sendiri dengan celurit karena rasa cemburu. Korban mengalami luka parah di bagian kepalanya sehingga harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.
Denny Wahyu (25) nekat membacok Suprapto (44) yang merupakan tetangganya sendiri, lantaran istrinya sering digoda. Peristiwa itu terjadi di Desa Watukebo, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, Sabtu (2/10/21).
Pelaku menemukan chat pribadi istri dengan korban. Dalam percakapan itu, korban sering mengajak istri pelaku janjian bertemu di luar rumah.
Kapolsek Wongsorejo Iptu Sudarso kepada wartawan, Minggu (3/10/21), menjelaskan, "Motif penganiayaan ini, dilatarbelakangi rasa cemburu pelaku terhadap korban. Isteri pelaku ditengarai sering digoda, bahkan diajak keluar untuk ketemuan."
Sebelum kejadian, pelaku sempat bertemu di rumah korban. Pada saat itu pelaku langsung memukul korban. Wajah korban juga ditusuk menggunakan kunci sepeda motor."Terjadi pergumulan hingga akhirnya dilerai warga sekitar," jelas Sudarso.
Pelaku kemudian bergegas pulang untuk mengambil celurit di rumahnya. Niatan pelaku menghampiri kembali korban sempat dicegah oleh mertua pelaku. Sempat terjadi perebutan senjata tajam antara mertua dan menantu.
"Mertuanya sempat terluka tangannya. Tapi ya karena kalah usia akhirnya pelaku ini langsung lari ke rumah korban," kata Sudarso.
Pada akhirnya pelaku pun kembali bertemu korban di rumahnya. Korban yang mengetahui pelaku membawa senjata tajam, akhirnya membela diri dengan membawa kayu.
Korban sempat memukul pelaku, tapi meleset. Sementara pelaku langsung menghujamkan celuritnya tepat di kepala korban. Beruntung warga sekitar langsung melerai duel tak seimbang ini, sehingga nyawa korban berhasil diselamatkan.
"Korban langsung dibawa ke klinik terdekat oleh warga akibat luka robek sepanjang 15 cm dengan dalam 5 cm di bagian kepalanya. Sementara pelaku pembacokan langsung melarikan diri," lanjutnya.
Pelaku akhirnya menyerahkan diri, setelah kabur di rumah pamannya dan saat ini sudah ditahan di Polsek," pungkas Sudarso.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara.**
Komentar Via Facebook :