Transaksi di Kebun Sawit, Pengedar Sabu Disergap

Line Bangkinang - Dua pengedar sabu, AN alias AP (35) dan WG alias GN (44), ditangkap polisi, Selasa (2/5) sore. Keduanya tertangkap saat bertransaksi sabu di sebuah kebun kelapa sawit di Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung, Kampar.
Kapolres Kampar, AKBP Edy Sumardi Priadinata, melalui Kapolsek Tapung, Kompol Indra Rusdi, menyebutkan penangkapan keduanya berawal dari informasi warga yang menyebutkan ada pria mencurigakan di sebuah kebun sawit.
Indra lalu mengutus Tim Opsnal Polsek Tapung ke lokasi untuk menyelidiki. Setiba di lokasi, tim melihat kedua pria itu hendak keluar kebun sawit dengan mengendarai sepeda motor.
Petugas lalu mencegat kedua pelaku. Salah satu pelaku terlihat membuang bungkusan ke parit. "Bungkusan itu diambil petugas dan isinya ternyata sabu," tukas Indra, Rabu (3/5).
Lantas petugas menggeledah kedua pria itu termasuk sepeda motornya. "Petugas menemukan sebuah pipa besi kecul di dekat ban belakang motor. Di dalam besi itu ada empat paket sabu," terang Indra.
Dari kartu identitasnya diketahui jika AN alias AP adalah warga Desa Kulim, Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Sedangkan WG alias GN meruakan warga Dusun Plamboyan VII, Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung, Kampar.
"Kedua pelaku dan sejumlah barang bukti diamankan di Polsek Tapung untuk pemeriksaan lebih lanjut," tutup Indra. **
Komentar Via Facebook :