Pekerja Salon Sodomi Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi

Pekerja Salon Sodomi Anak di Bawah Umur Dibekuk Polisi
BATAM - Perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur kembali terjadi. Seorang pekerja salon, HS (34), ditangkap Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri. HS melakukan sodomi terhadap MAN, seorang anak di bawah umur, dengan modus memberikan uang.
Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha menjelaskan,
Modus operandi tersangka yakni membujuk korban untuk melakukan perbuatan cabul dengan memberikan uang dan tempat tinggal bersama.
"Cabul yang dilakukan tersangka dengan cara melakukan sodomi terhadap korban. Dari pengakuannya, tersangka sudah empat kali melakukan itu terhadap korban. Tersangka sudah mengenal korban mulai bulan April 2021," jelas Dhani Jumat (8/10/21).
Baca Juga : Lanjutkan! TNI Bersama Polri Terus Bersinergi
Berawal pada Jumat (1/10/21) sekira pukul 06.30 WIB, Anggota Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang anak laki-laki masih di bawah umur terjun dari lantai 3 kost di wilayah pertokoan Panbil Mall, Kota Batam, kata Dhani.
Kemudian Anggota Subdit 4 mendatangi korban yang sedang dirawat IGD RS Camatha Sahidya Panbil. "Hasil introgasi bahwa korban sudah beberapa kali dicabuli tersangka dan pada pukul 04.00 WIB dini hari, pelaku mendatangi kos-kosan korban sambil mendobrak pintu. Dikarenakan korban takut sehingga melompat dari lantai 3 hingga mengalami patah kaki dan patah tangan serta luka-luka," imbuhnya.
Baca Juga : Hotel Bintang 5 Pertama di Batam Resmi Dibuka
Dhani mengungkapkan, Polisi menyita barang bukti 1 helai baju kaos berwarna hitam, 1 helai celana dalam berwarna ungu, 1 helai celana pendek karet berwarna hitam berlist merah. "Ada juga kasur, sprei, dan pakaian tersangka saat kejadian."
Pelaku diancam dengan Pasal 82 ayat (1) Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2016 sebagaimana atas perubahan atas Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 milyar.**
Komentar Via Facebook :