AMPPAS Berharap Gubsu Pantau Rutan yang Over Crowded

AMPPAS Berharap Gubsu Pantau Rutan yang Over Crowded

Medan  -  Salah satu penyumbang persoalan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia, yakni overcrowding dalam konteks kapasitas narapidana di dalam Lapas/Rutan. 

Aliansi Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (AMPPAS) pada tahun 2019, mencatat untuk Rutan Labuhan Deli Kanwil KemenkumHAM Sumatera Utara telah mengalami Over Crowded, tingkat hunian di Rutan Labuhan Deli sudah mencapai hampir 1600 tahanan/narapidana, padahal kapasitas daya tampung gedung hanya 363 tahanan/narapidana.

Berdasarkan Data yang di peroleh oleh AMPPAS, bahwa rendahnya sanitasi, kurangnya sirkulasi udara, dan minimnya asupan nutrisi turut berkontribusi pada penurunan kondisi kesehatan tahanan. 

Kondisi penjara Indonesia yang overcrowded akut menjadi salah satu akar masalah banyaknya penghuni penjara yang menderita gangguan pernapasan dan gangguan pencernaan sebelum mereka meninggal.

Menurut Pengurus AMPPAS, Rahmadsyah, mengatakan persoalan sesaknya penjara karena jumlah narapidana ataupun tersangka yang masuk ke dalam penjara, tidak sebanding dengan jumlah yang keluar. 

"Catatan kami soal penuh sesaknya lapas di Indonesia berkaitan dengan jumlah pidana yang begitu tinggi, terutama jumlah pidana narkotika," kata Rahmadsyah.

Dalam hal ini AMPPAS berharap Gubernur Sumatera Utara bisa melakukan pemantauan, termasuk melakukan langkah-langkah evaluasi ataupun inspeksi bersama dengan Ketua DPRD Sumatera Utara.

"Kita minta Gubsu dan Ketua DPRD SU jalan-jalan ke Rutan Labuhan Deli agar menyaksikan kondisi Rutan yang Over Crowded, dan kita ingatkan membiarkan Rutan yang Over Crowded adalah pelanggaran HAM" ungkap Rahmadsyah, Kamis (14/10/21).**


Eko Sulastono

Komentar Via Facebook :