Terungkap : Motif Karena Dendam, Tiga Pelaku Pembunuhan di Tanjung Medan Berhasil di Tangkap

Tiga pelaku dan barang bukti saat di hadirkan dalam pers rilis Kamis , 14/10/2021 di Mapolres Rohil
Ujung Tanjung - Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rohil berhasil menangkap tiga orang pelaku pembunuhan terhadap korban Sugiono (32) alias Ugie, mayat yang ditemukan mengapung diatas sungai Bagan Nenas Danau Napangga Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir Riau ,pada Rabu (6/10/2021) lalu.
" Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, ketiga pelaku pembunuhan ini berhasil kita amankan, ketiga pelaku berinisial NA (24) alias Anto, AW (19) alias Abdi ,keduanya warga Padang Lawas Utara ( Sumut ) dan SP (54) alias Pandi warga Tanjung Medan ditangkap di daerah Perbatasan Rohil dengan Padang Lawas Utara (Sumut) di salah satu bangunan sarang walet . " Kata Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa SIK MH dan Kasubbag Humas AKP Juliandi SH dalam acara Pers rilis Kamis, 14 Oktober 2021 sekiria Pukul 16.00 Wib .
" AKBP Nurhadi Ismanto dalam keterangan pers rilisnya menjelaskan motif pembunuhan itu karena pelaku SP alis Pandi dendam kepada Korban Sugiono , karena anaknya hamil oleh perbuatan korban.Sehingga merencanakan dan mengajak tiga orang pelaku untuk menghabisi nyawa korban, " Terangnya .
' Dari keterangan para pelaku, saat itu korban Sugiono pada , Selasa, (28/9/2021) sekira Pukul 15.00 Wib korban diajak oleh Adi ( DPO) untuk datang ke Sindur untuk menggunakan narkotika sabu sabu , korban akhirnya datang ke Sindur menjumpai Adi, saat itulah korban dihabisi nyawanya oleh para pelaku ,
Dijelaskan pengungkapan kasus ini berhasil dilakukan bersama Tim gabungan khusus dengan di back up Subdit Jatanras dan IT Ditkrimum Polda Riau, yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa, SIK MH untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil keterangan ketiga pelaku, "AKBP Nurhadi Ismanto dalam keterangannya juga menjelaskan peran pelaku NA alias Anto memukul korban di bagian belakang sebanyak 1 kali dengan kayu dan menyembunyikan Sepeda motor milik korban, sedangkan AW alias Abdi menyediakan Karung dan tali untuk mengikat korban dengan pemberat batu dan ikut mengangkat dan merapikan posisi korban dalam mobil saat membuang mayat korban ke Sungai Bagan Nenas .
Adapun barang bukti yang disita penyidik berupa -
1 Helai celana jean warna biru milik korban 1 Satu buah gasper warna biru1 satu buah karung plastik yang berisikan batu batako sebanyak 5 buah1 buah tali tambang warna biru pengikat tangan1 buah tali tambang warna putih pengikat leher 1 Unit Sepeda Motor KLX warna Merah, 1 Buah Kayu bulat panjang sekira 0,5 MeterBekas bakaran stiker stabilo hijau , 1 Unit mobil toyota Fortuner warna abu-abu metalik No.Pol B 1734 OB, berikut STNK.
" Terhadap perbuatan ketiga pelaku ini kita jerat dengan Pasal 340 Jo 338 KUHPidana dengan ancaman pidana seumur hidup dan 20 tahun penjara ." Ujar Nurhadi
Diakhir keterangan pers rilisnya Nurhadi Ismanto mengingatkan
bahwa tidak ada kejahatan yang sempurna , setiap kejahatan pasti ada meninggalkan bekas , untuk itu dirinya berharap kepada masyarakat agar tetap waspada dan tetap melakukan perbuatan sesuai dengan aturan yang ada ." Tutupnya.
Komentar Via Facebook :