Polda Riau Tangkap 2 Pengedar Narkoba dan 81 Kg Sabu

Polda Riau Tangkap 2 Pengedar Narkoba dan 81 Kg Sabu

Pekanbaru - Polda Riau kembali menangkap dua orang terkait peredaran narkoba di Provinsi Riau. Mengamankan 81 Kg sabu yang dikendalikan bandar asal Aceh di Malaysia.

Subdit I Resnarkoba dipimpin AKBP Hardian Pratama mendapatkan informasi akan ada transaksi sabu pada Selasa (12/10/21) sekitar pukul 23.00 wib di Jalan Swadaya Pekanbaru.

Kapolda Riau, Irjen Agung Setya, Minggu (17/10/21) mengatakan, "Di lokasi tim menangkap seorang laki-laki asal dari Aceh inisial AS (52). Kemudian di rumah kontrakan dicek dan ditemukan ada satu dua kotak rokok besar." 

Hasil penggeledahan, tim menemukan 32 bungkus paket sabu dalam kemasan teh China. Pada polisi, AS mengakui sabu didapat dari pelaku berinisial AG yang kini tinggal di Malaysia.

"Saat dilakukan interogasi, AS mengaku narkotika tersebut milik pelaku AG. Orang Aceh yang saat ini tinggal di Malaysia," jelas Agung.

Tim kembali melakukan pengembangan keesokan harinya terhadap seorang wanita berinisial HS (47). HS diduga mengetahui sabu tersebut, termasuk asal-usul barang haram yang dikuasai AS.

Tim mendeteksi keberadaan HS sedang bersembunyi di salah satu hotel di Jalan Jenderal Sudirman. Tanpa buang waktu, HS langsung dibekuk saat akan kabur ke bandara Sultan Syarif Kasim II.

Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Victor Siagian, menjelaskan, "HS didapati membawa kunci rumah yang mencurigakan. Setelah diinterogasi diakui bahwa masih ada stok sabu lain disimpan di Perumahan Griya Pasir Mas Jalan Pasir Mas Pekanbaru." 

Di lokasi kedua turut diamankan 49 paket sabu di dalam salah satu kamar. Sehingga total barang haram yang disita dari sindikat Internasional itu sebanyak 81 Kg, jelas Victor

"Proses pengiriman sabu dikendalikan oleh seorang narapidana di Jakarta asal Aceh untuk wilayah Riau, Jambi, Palembang, dan Jakarta," ucap Victor.

Para pelaku akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika. Ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun.**


Nelpa A.Md

Komentar Via Facebook :