Pengumuman Besok Tetap Masuk Kerja Meski Kalender Bertanggal Merah

Jakarta - Besok dipastikan tetap masuk kerja meski kalender bertanggal merah. Pemerintah telah memutuskan menggeser beberapa hari libur nasional, salah satunya Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada 19 Oktober digeser menjadi Rabu 20 Oktober 2021.
Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi kemungkinan para pegawai menggabungkan libur akhir pekan dan libur nasional untuk bepergian. Pergeseran hari libur nasional ini untuk mencegah penularan Covid-19.
Aturan larangan cuti yang berdekatan dengan hari libur nasional diatur didalam Surat Edaran (SE) MenPANRB No 13/2021. Di dalam SE tersebut MenPANRB Tjahjo Kumolo mengatur pembatasan cuti bagi ASN.
SE yang diterbitkan 25 Juni 2021, berbunyi antara lain : "Pegawai ASN tidak mengajukan cuti pada saat sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama dengan hari libur nasional."
Pada SE itu juga Tjahjo meminta agar pejabat pembina kepegawaian (PPK) pada kementerian/lembaga/daerah tidak memberikan izin cuti bagi pegawai ASN pada periode yang dimaksud.
SE tersebut juga memerintahkan agar PPK pada kementerian/lembaga/daerah menetapkan peraturan teknis dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan di lingkungan instansi masing-masing dengan mengacu pada surat edaran tersebut. Dia juga meminta agar PPK memberikan hukuman disiplin bagi yang melanggar ketentuan.
"PPK memberikan hukuman disiplin kepada pegawai ASN yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP No 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No 49/2018 tentang Manajemen PPPK".
Cuti dapat diberikan bagi PNS yang cuti melahirkan, sakit atau cuti karena alasan penting. Sementara untuk PPPK hanya diperbolehkan cuti melahirkan dan cuti sakit.
PPK pada kementerian/lembaga/daerah agar melaporkan pelaksanaan SE ini kepada MenPANRB melalui alamat surat elektronik persuratan@menpan.go.id paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak tanggal tiap-tiap libur nasional dengan format pelaporan sebagaimana tercantum di dalam lampiran SE tersebut.**
Komentar Via Facebook :