Akhirnya Dibebaskan, Warga yang Diduga Aniaya Oknum Anggota DPRD Pekanbaru

Pekanbaru - Peristiwa penganiayaan terhadap IYS, salah seorang anggota DPRD beberapa waktu yang lalu, yang mengakibatkan dua warga Jalan Irkab ditahan oleh pihak kepolisian karena diduga melakukan penganiayaan, akhirnya dibebaskan oleh pihak kepolisian.
Hal ini dibenarkan oleh Suharmasyah,SH, Pengacara Firma Hukum Semua Orang (FHSO) saat ditemui di Gedung DPRD Kota Pekanbaru. (dikutip dari GoRiau.Com)
"Kami selaku pengacara warga melihat dalam proses penyidikan ini tidak cukup bukti dan seperti dipaksakan untuk penetapan tersangka sekaligus menahan dua orang warga," katanya, Senin (18/10/21).
Menurut Suharmansyah, karena perkara ini terkesan dipaksakan, maka tim kuasa hukum dan warga mengajukan praperadilan.
Dua warga yang ditahan oleh Polresta Pekanbaru tersebut sudah berada didalam kurungan selama lebih kurang 25 hari.
"Tadi malam pas jam 11, anak-anak itu (warga) dikeluarkan setelah penangguhan penahanan, dan dijamin oleh keluarganya. Akan tetapi penangguhan ini tidak ada proses perdamaian," jelas Suharmansyah.
Lebih Lanjut, pihak dari IYS sudah berupaya mendatangi warga yang ditahan di Polresta Pekanbaru dan akan melakukan upaya perdamaian.
"Kalau mau mencabut laporan, silahkan cabut, untuk apa koordinasi lagi sama kita. Sejauh ini komunikasi sama IYS tidak ada," bebernya.
Suharmansyah juga mengatakan, karena proses hukumnya tetap berjalan, maka dua warga yang telah dibebaskan, tetap dikenakan wajib lapor setiap hari kamis.
"Karena proses hukumnya tetap berjalan, maka anak-anak (warga) tetap dikenakan wajib lapor setiap hari kamis." kata Suharmansyah.**
Komentar Via Facebook :