Kapolda Riau Batal Minta Maaf

Gugatan Prapid Tersangka Penggelapan, Dipatahkan Hakim

Gugatan Prapid Tersangka Penggelapan, Dipatahkan Hakim

Pekanbaru  -  Sidang Praperadilan yang berlansung di Pengadilan Negeri (PN), atas perkara Penggelapan Barang Sembako senilai Rp 3,7 Milyar.  Gugatan Praperadilan dilayangkan oleh tersangka Huidiyanto (32), pemilik gudang di Jalan Riau.  Melalui amar putusan yang dibacakan, Senin (18/10/21), Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Zepri Mahilda Harahap menolak seluruh gugatan Praperadilan yang diajukan tersangka. 

Lebih Lanjut, Pengadilan menyatakan, tindakan Polda Riau dalam menetapkan, menangkap dan menahan Huidiyanto Sah secara Hukum. 

"Menolak permohonan pemohon seluruhnya, menyatakan penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh termohon sah secara hukum, menolak permohonan penghentian penyidikan oleh pemohon, menolak ganti rugi dan rehabilitasi oleh pemohon, menyatakan tindakan hukum termohon yang berkaitan dengan perkara aquo sah secara hukum," demikian bunyi  Amar Putusan Sidang Praperadilan. 

Hakim dalam pertimbangannya, menyatakan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Riau terhadap Huidiyanto sah secara hukum karena sudah berdasarkan bukti permulaan yang cukup, yaitu adanya keterangan saksi dan bukti surat / dokumen yang mengacu kepada pada 1 angka 14 KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/ PUU- VIII/ 2014 sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP. 

Kemudian menurut Hakim, terhadap Penangkapan dan Penahanan yang dilakukan oleh Polda Riau terhadap Huidiyanto, sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan sah secara hukum. Karena berdasarkan alasan yuridis yaitu bukti yang cukup serta surat penangkapan dan penahanan telah diberikan kepada tersangka dan keluarga. 

Atas putusan pengadilan, Kabid Humas Polda Riau, Sunarto menyatakan Kepolisian mematuhi apapun putusan Pengadilan. Kepolisian dalam melakukan Penyidikan selalu berpedoman kepada mekanisme yang berlaku. 

"Kepolisian Daerah Riau selalu profesional dalam menangani setiap perkara. Apapun putusan Peradilan kita hormati. Putusan ini memperkuat penyidik melanjutkan perkara ini ke tahap selanjutnya," ungkap Sunarto saat dikonfirmasi terkait putusan. 

Saat ditanya soal adanya kemungkinan tersangka lain, Sunarto menyatakan hal tersebut tergantung perkembangan dalam penyidikan. Tidak tertutup kemungkinan lain dalam perkembangan. 

"Semua tergantung perkembangan penyidikan, saksi dan alat bukti," ucapnya. 

Sementara, Huidiyanto (32), tak terima dijadikan tersangka, ia menggugat Kapolda Riau. Ia melayangkan gugatan Pra Peradilan ke PN Pekanbaru. 

Dalam permohonannya, Huidiyanto meminta Hakim Menerima seluruh Permohonan gugatannya, termasuk menghukum Kapolda Riau untuk membayar ganti kerugian Materiil sebesar Rp 3 juta dan Kerugian Immateriil Rp 1 Milyar Rupiah.  Maka total kerugian yang diminta seluruhnya sebesar Rp.1.003.000.000,- (Satu milyar tiga juta rupiah) dibayar secara tunai dan sekaligus kepada dirinya. 

Huidiyanto juga meminta Pengadilan menghukum Kapolda Riau untuk Meminta Maaf secara terbuka kepada dirinya melalui Media Massa selama 3 hari berturut-turut. 

Sebelumnya, penyidikan kasus ini bermula dari Laporan Polisi UD Jaya Mandiri Nomor : LP/B/330/VIII/2021/SPKT/Riau tanggal 24 Agustus 2021. Laporan tersebut terkait dugaan Penggelapan dalam jabatan dan atau pertolongan jahat yang dimaksud dalam Pasal 374 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP, yang dilayangkan oleh Pemilik Usaha Sembako UD Jaya Mandiri, Sumarni. 

Pihak Sumarni melaporkan barang-barang yang digelapkan oleh oknum karyawannya bernama Fernando Tobing dan kawan-kawannya. 

Menurut keterangannya, Pemilik UD Jaya Mandiri ini mencium adanya kejahatan pada tanggal 19 Agustus 2021 lalu, ketika Supir nya memberitahukan tentang kecurigaan terhadap Sales mereka bernama Fernando, diduga membuat orderan fiktif. 

Lalu, pada tanggal 23 Agustus 2021, Fernando memesan sembako lagi dari gudang atas pemesanan dari pihak Toko yang mengaku dari Kabupaten Siak.  Setelah barang sembako dimuat, Fernando ternyata menyuruh supir untuk mengantarkan sembako ke Pemesan yang mengaku di Siak. 

Pesanan berikutnya, pada tanggal 24 Agustus 2021, Fernando kembali memesan sembako dari gudang Korban, atas pesanan dari Siak. Kembali, Ia menyuruh supir untuk mengantarkan sembako tersebut ke Pemesan. 

Curiga dengan karyawannya, keluarga korban membuntuti mobil truk tersebut menuju lokasi si pemesan. Ternyata, gudang itu bukan di Kabupaten Siak melainkan di Jalan Riau Kota Pekanbaru. 

Di lokasi gudang milik tersangka, pihak korban mendapati beberapa orang sedang membongkar atau memindahkan barang sembako milik mereka dari 3 (tiga) unit mobil pick up yang juga milik mereka, ke dalam gudang milik Huidiyanto. 

Suami korban pun menyuruh para pekerja gudang anak buah Huidiyanto untuk memindahkan barang-barang milk korban yang telah dibongkar dari 3 unit mobil pick up itu dan dimuat kembali ke dalam mobil mereka dan membawa kembali barang-barangnya itu kembali ke gudang UD Jaya Mandiri. 

Ternyata, dari hasil penyidikan kepolisian, Penyidik menemukan bukti Huidiyanto terlibat dalam dugaan kasus ini bersama Fernando. 

“Dari hasil pemeriksaan, aksi ini ternyata sudah berlangsung sejak bulan Mei 2021 dimana HD (Huidiyanto, red), si Pemilik Gudang Jalan Riau ini lah yang mengajak FT (Fernando/Sales, red) untuk bekerja sama menjualkan barang-barang sembako dari UD JM kepada dirinya dengan harga murah dan membuat faktur barang fiktif dan akan dibayarkan secara bertahap kepada Fernando,” ungkap Sunarto saat Jumpa pers kasus ini beberapa waktu lalu. 

Setelah disepakati kerja sama tersebut, kata Narto, Fernando memesan atau order barang-barang sembako kepada korban untuk diantarkan ke bebarapa toko yang berada di Kabupaten Siak dan Pelalawan. 

Kemudian, Fernando menyuruh supir mengantarkan barang-barang sembako tersebut ke gudang milik Huidiyanto di Jalan Riau Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru. 

Setelah menerima barang-barang tersebut, Huidiyanto diduga menyuruh Fernando untuk membuat faktur penjualan fiktif agar tidak diketahui oleh korban bahwa barang sembako tersebut dijual kepadanya dengan harga murah. 

Kemudian akhirnya, Polda Riau, Jumat (10/09/21) lalu, menangkap Huidiyanto. Sedangkan rekannya bernama Joni, berstatus sebagai saksi. 

"Barang itu dibagi dua dengan JN (Joni, red), saat ini JN masih terus kita dalami,” tutup Sunarto, Rabu 15 September 2021 lalu.**
 


Eko Sulastono

Komentar Via Facebook :