Menkes : Penerima Vaksin Sinovac Bisa Jalani Ibadah Haji dan Umrah

Menkes : Penerima Vaksin Sinovac Bisa Jalani Ibadah Haji dan Umrah

Jakarta - Calon jemaah haji dan umrah penerima vaksinasi Covid-19 Sinovac tetap bisa melaksanakan ibadah ke Tanah Suci. Tetapi ada syarat tambahan yang mesti dipatuhi para calon jemaah, yakni menjalani karantina selama lima hari ketika telah tiba di Arab Saudi. 

Menkes Budi Gunadi Sadikin dalam konfrensi pers evaluasi PPKM secara virtual, Senin (18/10/21) mengatakan, "Sampai sekarang memang Sinovac bisa dipakai, tapi harus ada karantina. Jadi karantina lima hari kemudian bisa melakukan ibadah". 

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi mengumumkan, jemaah asal Indonesia bisa kembali melaksanakan ibadah umrah ke Arab Saudi. 

Retno menginformasikan bahwa komite khusus di kerajaan Arab Saudi sedang melobi segala hambatan yang menghalangi kemungkinan tidak dapatnya jemaah umrah Indonesia untuk melakukan ibadah tersebut. 

Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi, dalam konferensi pers secara virtual, Sabtu (9/10/21) mengatakan, "Kedutaan sudah menerima informasi dari pihak yang berkompeten di Kerajaan Saudi Arabia perihal peraturan dimulainya kembali pelaksanaan umrah bagi jemaah umrah Indonesia". 

Dalam nota diplomatik Kedutaan Arab Saudi, terdapat pembahasan mengenai prosedur serta persyaratan kesehatan untuk mengikuti umrah saat ini sudah mencapai tahap akhir. 

Pemerintah Arab Saudi akan mempertimbangkan ketentuan karantina jemaah umrah selama 5 hari, bagi yang tidak memenuhi standar kesehatan yang sudah ditetapkan, kata Retno.**


Nelpa A.Md

Komentar Via Facebook :