ARIMBI Laporkan Bupati Kepulauan Meranti Ke Polda Riau, Dugaan Pencemaran Lingkungan

ARIMBI Laporkan Bupati Kepulauan Meranti Ke Polda Riau, Dugaan Pencemaran Lingkungan

Kepala Suku Yayasan ARIMBI Serahkan Laporan

Pekanbaru - Setelah sebelumnya melaporkan PT CPI ke Polda Riau tentang pencemaran lingkungan, kembali Kepala Suku Yayasan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI), Mattheus Simamora resmi laporkan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kepulauan Meranti ke Polda Riau atas dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan, Selasa (19/10/21).

Usai melapor di Mapolda Riau, Kepala Suku Yayasan ARIMBI, Mattheus Simamora menegaskan, Bupati Kepulauan Meranti mengambil sampah dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Gogok dan ditumpukkan di pantai Desa Mekong Kecamatan Tebing Tinggi Barat Kabupaten Kepulauan Meranti Riau. Dengan dalih menghambat abrasi pantai yang berhadapan langsung dengan laut Selat Malaka.

"Bupati Kepulauan Meranti yang memanfaatkan sampah dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Gogok Kecamatan Meranti Barat dan ditumpukkan ke pinggir pantai Desa Mekong Kecamatan Tebing Tinggi Barat Kabupaten Kepulauan Meranti Riau, dengan dalih menghambat abrasi pantai yang berhadapan langsung dengan laut Selat Malaka," tegas Mattheus.

Menurut Mattheus, kebijakan dan tindakan ini dilakukan oleh Pemkab Kepulauan Meranti karena kebuntuan Bupati Kepulauan Meranti untuk mengatasi over load sampah di kota Selatpanjang.

"Kita duga itu akal-akalan mengatasi kelebihan sampah sehingga dia berpikir singkat membenam sampah ke pinggir laut," kata Mattheus.

Lebih lanjut, Matteus sangat menyayangkan tindakan Bupati Kepulauan Meranti ini, dimana saat ini untuk mengatasi abrasi pantai Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dengan sudah payah mensosialisasikan menanam mangrove (kayu bakau) dan yang dilakukan Bupati Kepulauan Meranti, akan menimbulkan berbagai ke khawatiran, jika sampah-sampah masuk kelaut dan terbawa oleh arus laut Malaka, maka sampah akan sampai ke negara pantai Singapore dan Malaysia.

"Untuk atasi abrasi pantai, Presiden Jokowi sosialisasikan menanam mangrove, tapi Bupati kita ini mengatasi abrasi malah memakai sampah, dikhawatirkan akan mencemari laut dan tergerus ombak akan sampai ke negara tetangga, seperti Singapore dan Malaysia dan ini akan mempermalukan negara kita," ulasnya.

Kepala suku ARIMBI ini meminta kepada Polda Riau, agar serius dalam menangani permasalahan lingkungan ini. Karena ini untuk jangka panjang untuk kelestarian kehidupan dan air limbah hasil pembusukan sampah itu akan masuk dan mencemari laut dan masuk kerantai makanan.

Mattheus juga meminta kepada Bupati Kepulauan Meranti agar menghentikan semua aktifitas penimbunan sampah di Pantai Mekong tersebut. Seharusnya Bupati dalam membuat dan melakukan kebijakan, melakukan studi banding kedaerah lain dalam penanganan masalah sampah serta meminta pendapat ahli. 

"Kita minta kepada Bupati Meranti agar menghentikan aktifitas penimbunan sampah di Pantai Mekong tersebut. Seharusnya jika ingin melakukan kebijakan, Bupati Kepulauan Meranti melakukan study banding dulu ke daerah lain atau meminta pendapat yang betul-betul ahli," ucapnya.

Terkait tindakan pencemaran lingkungan tersebut,  ARIMBI bukan kali ini saja melaporkan ke pihak berwajib namun juga sebelumnya pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT. Chevron Pacific Indoensia (CPI) di Pekanbaru, juga dilaporkan kepada Polda Riau.

"Laporan pada awal Juni 2021 lalu masih ditangani pihak Ditreskrimsus Polda Riau, tetapi hingga saat ini belum ada terdengar perkembangan atau tindak lanjutnya oleh Polda Riau," beber Mattheus.

Diberitakan sebelumnya, Tim Yayasan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI) telah melakukan Investigasi ke lokasi Pantai Mekong Kepulauan Meranti. Kondisi sampah yang ditumpuk hanya dilapis atau ditutup dengan tanah tipis, dikhawatirkan akan berserakan jika dihantam gelombang air laut selat Malaka. 

"Kondisi abrasi yang sudah sangat darurat sangat tidak logika dibentengi dengan sampah,” kata mattheus.

Hal ini setelah investigasi Tim ARIMBI Sabtu (16/10/21) tak terbantahkan lagi bahwa akan terjadi potensi pencemaran laut yang diakibatkan oleh kesewenang-wenangan Bupati Kepulauan Meranti dalam mengambil kebijakan terkait pengelolaan sampah yang juga dikritik pakar dan pegiat lingkungan.

Tim ARIMBI saat dilokasi menemukan sampah yang ditempatkan di pinggir pantai dengan menggunakan batang kelapa sebagai penopangnya, lalu ditutup dengan lumpur dan tanah dari galian setempat.

Mattheus menyayangkan, jaraknya dari pantai cuma 1 meter ini kalau tanah penutup sampah setinggi 30 CM itu lunak karena dihantam ombak pantai Selat Malaka maka sampah ini akan hanyut ke Malysia atau Singapura.

"Belum ada kajian di dunia ini yang membolehkan penggunaan sampah sebagai material penahan gelombang dan abrasi, inikan proyek dadakan yang akal-akalan untuk kepentingan pribadi dengan menggunakan anggaran daerah dan ini akan menjadi masalah baru, yang mana sebelumnya Riau dikritik negara tetangga karena menyumbang asap, mungkin kali ini Riau atau Kepulauan Meranti akan menyumbangkan sampah ke negara tetangga, artinya yang jelek itu Indonesia,"  pungkas Mattheus.**
 


Eko Sulastono

Komentar Via Facebook :