Sekdaprov dan Puluhan ASN Riau Terima Surat Panggilan KPK

Pekanbaru - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau dan Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi menerima Surat Panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), guna menindaklanjuti keterlibatan mantan Gubernur Riau, H Annas Maamun dalam Skandal Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) APBD Riau 2014 dan Rancangan APBD 2015, Sabtu (23/10/21).
Surat Panggilan resmi ini dilayangkan oleh KPK untuk menindaklanjuti serta menambah informasi tentang keterlibatan mantan Gubri Annas Maamun dan para Anggota DPRD Provinsi Riau periode 2014-2019.
Baca Juga : Adi Putra Pimpin PWI Bengkalis Periode 2021-2024
Setidaknya dari sejumlah nama para Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Riau yang diduga ikut terlibat dan mengetahui aliran dana suap, antara lain Wan Amir Firdaus, Said Saqlul Amri, Suarno, M Yafiz dan lainnya.
Sementara dari pihak non pemerintah yang diduga terlibat, antara lain dari PMI Riau dan Koordinator FWL yakni Arya salah satu wartawan di DPRD Riau yang saat ini menjadi anggota KPU Pekanbaru.
Ditempat terpisah, menurut Aktivis Larshen Yunus, ia memberikan apresiasinya terhadap Kinerja KPK, yang menurutnya sangat cepat dalam menindaklanjuti aduan dari masyarakat.
"Kami kira semangat KPK, 11-12 dengan semangat yang dimiliki GAMARI, yakni bersama-sama untuk Memperbaiki Negeri" ungkap Aktivis Larshen Yunus.
Sampai saat ini, aktivis PP GAMARI dan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi akan tetap mengawal proses tindak lanjut KPK dalam Mengungkap dan Membongkar Misteri Keterlibatan mantan Gubri Annas Maamun dan para Anggota DPRD Provinsi Riau periode 2014-2019.
Hasil penelusuran Radar Pekanbaru terhadap narasumber JF mantan ketua DPRD Riau sudah mengembalikan uang panitia pemekaran Riau Pesisir melalui Endang Sukarelawan sejumlah Rp 150 juta.
Baca Juga : Bupati Kuansing Andi Putra Terjaring OTT KPK
"Tak ada uang suap APBD Riau, yang ada uang panitia persiapan pemekaran Riau Pesisir yang saya terima dua hari setelah masa purna Bhakti sebagai anggota DPRD Riau, namun uang itu sudah saya kembalikan melalui Endang Sukarelawan untuk di berikan ke KPK" katanya.**
Komentar Via Facebook :