Vonis Atas Dua Petinggi PT ANN Lebih Ringan, KPK Ajukan Banding

Vonis Atas Dua Petinggi PT ANN Lebih Ringan, KPK Ajukan Banding

Jakarta - Vonis Atas Dua Petinggi PT Arta Niaga Nusantara (PT ANN) Lebih Ringan, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) bakal melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Mereka yakni Handoko Setiono yang menjabat Komisaris, dan Melia Boentaran sebagai Direktur.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (27/10/21) mengatakan, "Setelah kami pelajari beberapa pertimbangan majelis hakim, tim Jaksa KPK 25/10/2021 telah menyatakan upaya hukum Banding ke pengadilan Tinggi Pekanbaru." 

Sepert diketahui Majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan hukuman berbeda bagi dua petinggi PT ANN, terdakwa kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Handoko Setiono, majelis hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara. Sedangkan Melia Boentaran, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang meminta mereka dihukum 8 tahun penjara.

"Adapun alasan banding antara lain, putusan majelis hakim kami nilai belum memenuhi rasa keadilan masyarakat dalam hal terbuktinya pasal dakwaan, penjatuhan amar pidana baik pidana penjara maupun pidana tambahan berupa pembebanan uang pengganti," kata Ali.

Majelis Hakim dalam pertimbangannya telah mengabaikan fakta hukum yang terungkap di persidangan termasuk pengabaian atas perhitungan kerugian keuangan negara oleh tim auditor BPK RI. Alasan selengkapnya nantinya akan KPK tuangkan dalam memori banding tim jaksa, lanjut Ali

Ali menjelaskan, "Kami akan segera menyusun memori bandingnya dan menyerahkan kepada Pengadilan Tinggi melalui kepaniteraan PN Pekanbaru. Untuk itu kami berharap pengadilan Tipikor Pekanbaru dapat segera mengirimkan salinan putusan lengkap perkara dimaksud." 

Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Kedua terdakwa telah merugikan negara dengan total sebesar Rp114 miliar. Para terdakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp110,5 miliar. Kemudian, memperkaya orang lain sebesar Rp13,5 miliar yang dibagikan kepada sejumlah pejabat di Dinas PUPR Bengkalis.**


Nelpa A.Md

Komentar Via Facebook :