"Lelet" Tangani Perkara Kecil, Integritas Kejari Pekanbaru Dipertanyakan

"Lelet" Tangani Perkara Kecil, Integritas Kejari Pekanbaru Dipertanyakan

Merry Pamadya Utaya, SH didampingi suami Adrial Ade Putra

Pekanbaru  -  Merry Pamadya Utaya, SH, warga Komplek Rajawali 1 LANUD TNI-AU Roesmin Nurjadin Kota Pekanbaru, mempertanyakan kinerja pihak Kejari Pekanbaru dalam penegakan hukum dan keadilan di Negara Kesatuan RI ini.  Hal ini disampaikan Merry kepada awak media di salah satu Cafe, Jalan Durian, Pekanbaru, Kamis (28/10/21).

Merry didampingi suaminya, Adrial Ade Putra yang juga sebagai Anggota TNI AU mempertanyakan kinerja pihak Kejaksaan Negeri Pekanbaru dalam menangani kasus dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan dan sidik jari yang tengah bergulir di Kejari Pekanbaru.

Kepada media ini, Merry menjelaskan, terlepas dari kasus wanprestasi antara dirinya dengan Ruslim Direktur PT. Mega Cipta Buana, ternyata perkara itu berujung pada pelaporan dugaan tindak pidana pemalsuan.

"Tanggal 4 Juli 2018, saya melaporkan Popyn ke Polresta Pekanbaru dengan surat laporan Polisi Nomor: STPLK/593/VII/2018, atas dugaan Pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu terhadap Surat Pernyataan Selisih KPR  tanggal 14 Mei 2014 dan Akta Perjanjian Autentik Nomor 2 tanggal 1 Juli 2014 yang dibuat di Notaris Fransiskus Djoenardi,SH. Saat itu terlapor masih menjadi staff bagian keuangan Ruslim," rinci Merry.

Lanjut Merry, "pembuatan surat oleh notaris itu tanpa sepengetahuan saya dan saya tidak pernah menandatangani dan membubuhkan sidik jari saya pada surat yang di duga dipalsukan."

Merry menyatakan dengan tegas, bahwa perkara pidana yang dilaporkan tersebut tidak ada hubungannya dengan perkara perdata yang diajukan oleh Popyn dan Ruslim, karena dalam hal ini pihak kepolisian telah memeriksa tanda tangan dan sidik jari Merry di notaris pada labotarium forensik, dan ternyata palsu. Dan akhirnya Popyn Prawita ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian.  Berdasarkan Surat Nomor: B/227a/III/RES.1.9/2021/RESKRIM tanggal 08 Maret 2021.

Lebih lanjut Merry menyampaikan bahwa tanggal 16 Juni 2021, pihak Penyidik Polresta Pekanbaru menyatakan pemeriksaan terhadap tersangka Popyn telah selesai dan dinyatakan lengkap dengan bukti-bukti yang ada serta petunjuk dari Jaksa Peneliti Kejari Pekanbaru, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

"Namun sejak dinyatakan lengkap, berkas perkara ini tidak segera diserahkan ke Jaksa. Informasi yang saya terima terkait kasus ini pihak Kejari Pekanbaru melakukan Examinasi akibat laporan pihak tersangka di Kejaksaan Agung. Sehingga  Kejari Pekanbaru meminta Polresta agar menahan berkas tersebut," ulas Merry.

Disisi lain Merry menanyakan perkembangan perkaranya kepada Kejari Pekanbaru dan selanjutnya Kejari Pekanbaru melalui Jaksa Peneliti bidang pidana umum mengatakan berkas sudah diteliti dan sudah lengkap oleh JPU dipertegas dengan adanya SP2HP No. B/1728/IX/RES.1.9/2021/Reskrim tanggal 14 September 2021, bahwa JPU menerangkan hasil penyidikan lengkap berdasarkan surat Nomor : B-3846/L.4.10/Eku.1/07/2021.

Merry dan suami telah berusaha untuk mempertanyakannya perkembangan dari perkaranya, namun nampaknya seperti mengambang dan selalu di buat seperti bola, di opor kesana-kesini, seperti tak berujung. Dia dan suami selalu beberapa kali melakukan konfirmasi ke pihak kejari untuk menanyakan perkembangan perkara tersebut, namun sang pejabat terkesan menghindar. Bahkan belum tahu siapa Jaksa yang ditugaskan untuk perkara ini.

"Saya dan suami sudah beberapa kali mempertanyakan perkembangan perkara ini, tapi kami di buat seperti bola, diopor sana-sini, pejabat kejaksaan pada menghindar, untuk perkara ini kami belum tahu Jaksanya," terang Merry. 

Bahkan menurut Merry, dia dan suami telah berupaya untuk mencari keadilan dan sudah melakukan konfirmasi terhadap perkembangan perkaranya kepada Kejati Riau, bahkan sudah beberapa kali mempertanyakannya perkara ini kepada Kejagung RI di Jakarta.

"Kami sudah berupaya untuk cari keadilan, konfirmasi dengan Kejati Riau dan mempertanyakan perkara ini kepada Kejagung," ujarnya.

"Sebenarnya perkara ini bukannya perkara besar tetapi diduga seperti ada oknum tertentu yang sengaja mengintervensi perkara ini," tambah Merry.

Merry mengharapkan, agar Kejari Pekanbaru segera menindaklanjuti Perkara ini. "Saya berharap agar Kejari Pekanbaru segera menindaklanjuti Perkara ini.  Biarlah pengadilan yang memutuskan, dengan penegakan hukum yang adil," tutup Merry.**


Eko Sulastono

Komentar Via Facebook :