Pemberian Remisi Bagi Koruptor Diyakini Menyakiti Hati Rakyat
KPK Tak Sependapat Dengan Langkah MA Koruptor Dapat Remisi

Jakarta – Pemberian remisi bagi koruptor diyakini menyakiti hati rakyat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa tak sependapat dengan langkah Mahkamah Agung (MA) yang mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Jumat malam, (29/10/21) mengatakan, "Kami berharap pemberian remisi bagi para pelaku extra ordinary crime, tetap mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat dan masukan dari aparat penegak hukumnya."
Kendati begitu, pihaknya menghormati putusan MA yang mencabut beleid ini. Namun, putusan MA itu diyakini tidak sebanding dengan dampak buruk untuk masyarakat atas tindakan korupsi yang dilakukan koruptor, kata Ali
Ali menjelaskan, "Korupsi sebagai kejahatan yang memberikan dampak buruk luas, seyogyanya penegakan hukumnya selain memberi rasa keadilan bagi pelaku maupun masyarakat, juga penting tetap mempertimbangkan efek jera yang ditimbulkan dari hukuman tersebut."
Hukuman yang berat tanpa remisi diyakini KPK bisa menghapus tindakan korupsi di Indonesia. Hukuman berat tanpa remisi juga diyakini bisa memberi kengerian kepada para pejabat yang hendak melakukan rasuah.
"Karena pada prinsipnya, pemberantasan korupsi adalah upaya yang saling terintegrasi antara penindakan-pencegahan-dan juga pendidikan," lanjut Ali.
KPK menilai aparat penegak hukum dan lembaga pengadilan harus satu pemikiran dalam menilai tindakan korupsi. Remisi untuk pelaku korupsi dinilai tidak perlu.
Ali berharap, "Karena keberhasilan pemberantasan korupsi butuh komitmen dan ikhtiar kita bersama, seluruh pemangku kepentingan. Baik pemerintah, para pembuat kebijakan, lembaga peradilan, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat."
Komentar Via Facebook :