18 Tahun Melalang Buana, Buron Kasus Korupsi Inhutani Ditangkap

Pekanbaru - Setelah 18 tahun melarikan diri, Buron kasus korupsi PT Inhutani IV Sub Unit Rengat, Mujiono, ditangkap. Penangkapan Mujiono dilakukan oleh tim tangkap buronan (Tabur) Kejati Riau dan Kejari Inhil serta Kejaksaan Tinggi setempat di Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (28/10/21).
Penangkapan buron kasus korupsi ini berawal dari Kepala Kejati Riau, Jaja Subagja, menerbitkan Surat Perintah Operasi Intelijen untuk mencari Mujiono.
Baca Juga : Beraksi di Kebun Sawit, 2 Begal Didor Kakinya
Tim gabungan kemudian bergerak untuk mencari dan mengintai Mujiono, Setelah dilakukan pencarian, Mujiono diketahui bersembunyi di Palu. Kemudian ditangkap ketika menampakkan diri saat menjemput anaknya di Palu sekitar pukul 10.00 Wita.
"Dia umpet-umpetan karena buron. Dia lari ke Banjarmasin, lalu ke Palu. Setelah kami dapat informasi langsung bergerak cepat," tegas Kajati Riau, Jaja, kepada media di Pekanbaru, Riau, Senin (1/11/21).
Mujiono sudah berstatus terpidana kasus korupsi sejak 18 tahun yang lalu. Proses pengintaian hingga penangkapan ini sudah berlangsung tiga hari.
"Lebih-kurang tiga hari. Tiga hari kita rapat dulu secara internal, secara rahasia. Langsung kami gerak. Tak ada perlawanan saat dia ditangkap," kata Jaja.
Selanjutnya setelah ditangkap, Mujiono diterbangkan ke Pekanbaru dan tiba, Minggu (31/10/21) sore. Mujiono langsung dieksekusi ke Lapas Pekanbaru pagi ini.
Dalam kasus korupsi ini, Mujiono telah divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan untuk membayar pengganti kerugian negara Rp 600 juta.
Sebelumnya, putusan itu dibacakan majelis hakim pada sidang yang digelar pada tahun 2003. Tertangkapnya Mujiono yang telah merugikan keuangan negara Rp 1,2 miliar, kini Koprs Adhiyaksa itu juga memburu Agus. Diketahui keduanya saat itu menjabat asisten di PT Inhutani VI Riau Sub-unit Rengat.**
Komentar Via Facebook :