KPK Bentuk Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha

Firli Bahuri, Maraknya Pelaku Ekonomi Terjerat Kasus Korupsi

Firli Bahuri, Maraknya Pelaku Ekonomi Terjerat Kasus Korupsi

Jakarta - Setiap kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hampir semua melibatkan pelaku ekonomi. Itu sebabnya belum lama ini KPK membentuk Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha.

Ketua KPK Firli Bahuri dalam Webinar Anti Korupsi Badan Usaha yang bertajuk Mencegah Korupsi: Mengikis Suap di Perizinan Perumahan, Selasa (2/11/21), menjelaskan, "Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha, kami bentuk karena niatannya adalah begitu banyak kalangan swasta, pelaku ekonomi yang terlibat di dalam praktik-praktik korupsi. Karena menduduki peringkat pertama tindak pidana korupsi dilakukan dan melibatkan para kalangan swasta dan pelaku ekonomi." 

Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha dibentuk setelah UU KPK yang baru. Tujuannya, untuk mencegah terjadinya praktik korupsi yang melibatkan para pelaku ekonomi. Sebab, menurut Firli, para pelaku ekonomi sangat besar andilnya dalam kemajuan bangsa, jelas Firli.

"Itulah keinginan kita, bagaimana kita bisa mencegah supaya rekan-rekan anak bangsa, pelaku usaha yang telah memberikan andil besar untuk kemajuan masyarakat, kemajuan bangsa, tidak terlibat dengan praktik-praktik korupsi," kata Firli.

Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha memiliki enam sektor perhatian. Keenam sektor perhatian tersebyt bergerak di bidang kesehatan; infrastruktur; minyak dan gas (migas); kehutanan; pangan; serta keuangan. Dalam kesempatan itu, Firli mengajak kepada para pelaku ekonomi untuk menjauhi segala bentuk praktik korupsi, beber Firli.

"Hari ini memang kita mengajak rekan-rekan yang memberikan andil dalam sektor infrastruktur termasuk perumahan di dalamnya. sektor infrastruktur dan perumahan memberi andil besar kepada pertumbuhan ekonomi, tidak hanya sekadar pertumbuhan ekonomi tetapi juga telah membangkitkan satu tempat industri yang berpengaruh dengan sektor perumahan dan infrastruktur," pungkas Firli.**


Nelpa A.Md

Komentar Via Facebook :