KPK Perpanjang Masa Tahanan Bupati Kuansing Non Aktif 40 Hari Kedepan

Pekanbaru - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perpanjang masa penahanan Bupati Kuansing non aktif, Andi Putra, dan General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) berinisial SDR. Perpanjangan penahanan itu seiring habisnya masa penahanan terhadap Andi Putra dan SDR sejak tanggal 19 Oktober 2021 sampai 7 November 2021 lalu.
Penahanan tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) suap perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) Sawit di Kabupaten Kuantan Singingi.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam penyampaiannya kepada media, bahwa Tim Penyidik memperpanjang masa penahahan tersangka AP dan kawan-kawan untuk masing-masing selama 40 hari kedepan, terhitung mulai tanggal 8 November 2021 s/d 17 Desember 2021 dan penandatangan berita acara penahanan dimaksud telah dilakukan pada Jumat (5/11/21).
"Tim Penyidik memperpanjang masa penahahan tersangka AP dan SDR. Untuk masing-masing selama 40 hari kedepan, terhitung mulai tanggal 8 November 2021 sampai dengan 17 Desember 2021," ucap Ali Fikri, Senin (8/11/21).
Lebih lanjut Ali Fikri mengatakan, penandatangan berita acara penahanan dimaksud telah dilakukan pada Jumat (5/11/21), dengan tersangka SDR di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Dan tersangka AP di Rutan KPK gedung Merah Putih.
"Perpanjangan penahanan dimaksud karena kebutuhan proses penyidikan, pada tersangka SDR di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur dan tersangka AP di Rutan KPK gedung Merah Putih," katanya.
Selanjutnya menurut Plt. Jubir KPK ini, Pengumpulan alat bukti oleh Tim Penyidik masih terus berlanjut dengan mengagendakan pemanggilan saksi-saksi disertai dengan penyitaan berbagai bukti yang terkait dengan perkara ini.
"Pengumpulan alat bukti oleh Tim Penyidik masih terus berlanjut dengan mengagendakan pemanggilan saksi-saksi disertai dengan penyitaan berbagai bukti yang terkait dengan perkara ini," ujar Ali Fikri.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Kuansing Andi Putra (AP), dan General Manager (GM) PT Adimulia Agrolestari, Sudarso (SDR), sebagai tersangka, mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kuansing.
Andi Putra diduga telah menerima suap sebesar Rp 700 juta secara bertahap dari Sudarso terkait pengurusan izin perpanjangan HGU sawit PT Adimulia Agrolestari.
"Uang sebesar Rp700 juta tersebut merupakan realisasi awal dari komitmen fee yang telah disepakati oleh keduanya," kata Ali Fikri.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Kuansing, Senin, 18 Oktober 2021. Dari operasi senyap tersebut, KPK mengamankan sejumlah uang yang diduga merupakan suap.**
Komentar Via Facebook :