NIK yang Wajib Bayar Pajak Berpenghasilan di Atas Rp54 juta/tahun

Sri Mulyani: Tidak Semua Pemilik NIK KTP Wajib Bayar Pajak

Sri Mulyani: Tidak Semua Pemilik NIK KTP Wajib Bayar Pajak

Jakarta - Pemerintah menetapkan KTP sebagai alat pembayaran pajak melalui penyertaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang tertuang dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan tidak semua pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) diwajibkan membayar pajak. 

Sri Mulyani dalam video virtual, Selasa (9/11/2021), mengatakan "Tidak semua wajib membayar pajak, kalau belum dapat pekerjaan tidak perlu membayar pajak."

Pemilik NIK yang wajib membayar pajak hanya orang yang memiliki penghasilan di atas Rp54 juta per tahun diatur melalui Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Sri Mulyani menjelaskan, maksud dari KTP sekaligus untuk membayar pajak tujuannya untuk mendata wajib pajak. Sesuai aturan, untuk penghasilan yang lebih besar, misalnya Rp100 juta bayar pajak akan lebih besar

"Jadi ada hitungannya, kalau pendapatan Rp100 juta bayarnya lebih gede. Tujuannya ikut membangun bersama-sama," jelasnya.

Pajak penting untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Adapun penduduk Indonesia yang besar dibutuhkan sumber pendanaan dari pajak yang cukup besar, katanya.

"Mulai dari masak menggunakan gas elpiji, jalan raya dibangun menggunakan pajak. Begitupun bagi warga miskin tidak wajib membayar pajak tapi dibantu menggunakan pajak. Itu pentingnya pendapatan pajak," ucapnya.**


Nelpa A.Md

Komentar Via Facebook :