MA Tolak Gugatan Yusril soal AD/ART Partai Demokrat

MA Tolak Gugatan Yusril soal AD/ART Partai Demokrat

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) tidak menerima judicial review atas AD/ART Partai Demokrat (PD) kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Pemohon memberikan kuasa kepada Yusril Ihza Mahendra.

Adapun majelis terdiri atas ketua majelis Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi.

juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, kepada media, Selasa (9/11/21) mengatakan, "Menyatakan permohonan keberatan HUM dari Para Pemohon tidak dapat diterima." 

Perkara itu mengantongi nomor 39 P/HUM/2021 dengan pemohon Muh Isnaini Widodo dkk melawan Menkumham. Dengan objek sengketa AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan berdasarkan Keputusan Termohon Nomor M.H-09.AH.11.01 Tahun 2020, tanggal 18 Mei 2020, tentang Pengesahan Perubahan AD ART.

Andi menerangkan alasan majelis tidak menerima judicial review itu,
"MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan, karena AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP," 

"Diputus Selasa, 9 November 2021," pungkas Andi yang juga Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu.**


Nelpa A.Md

Komentar Via Facebook :