Jual sabu dari Barang Bukti Pemusnahan Sudah Dua Kali

Polisi Ciduk Satpam Jual BB Narkoba yang Akan Dimusnahkan

Polisi Ciduk Satpam Jual BB Narkoba yang Akan Dimusnahkan

Jawa Barat - Polres Kuningan menangkap NN seorang oknum satuan pengamanan (satpam) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat usai menjual sabu. 

Parahnya, narkoba yang dia jual merupakan barang bukti yang akan dimusnahkan oleh pihak Kejari.

NN diringkus setelah temannya, UM, ditangkap. UM mengaku barang haram tersebut dari NN, satpam Kejari Kuningan. Keduanya diciduk di rumahnya masing-masing.

Menurut pengakuan NN, dia mengambil sabu barang bukti sebelum dimusnahkan. Sebelum dijual, dia menyimpannya di pos satpam, kemudian membawanya pulang.

Saat diperiksa, Jumat (12/11/21) NN mengakui, "Menjual sabu dari barang bukti pemusnahan sudah dua kali." 

Petugas juga mengamankan barang bukti narkoba sabu seberat 1.13 gram, 12 strip obat trihex, dan satu ponsel. 

Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Otong Junaedi mengungkapkan, penangkapan para tersangka atas laporan warga adanya transaksi narkoba di wilayahnya. 

"Penangkapan tersebut atas adanya aduan masyarakat yang melihat adanya transaksi penjualan narkoba," katanya.

Pelaku dijerat dengan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara.**


Nelpa A.Md

Komentar Via Facebook :