Merasa Aman dan Tidak Ketahuan

Pria ini Kuras Rp 38 Juta Uang Milik Bibinya di ATM untuk Judi Online

Pria ini Kuras Rp 38 Juta Uang Milik Bibinya di ATM untuk Judi Online

Palembang - Febry Perdana (29) Warga Jalan Ki Merogan Lorong Purba, Kelurahan Kertapati, Kecamatan Kertapati Palembang, Sumatera Selatan nekat menguras tabungan milik bibinya berulang kali dari mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) hingga mencapai puluhan juta rupiah akhirnya ditangkap polisi.

Kapolsek Kalidoni, AKP Irwan Sidik mengatakan, total uang yang diambil Febry dalam ATM mencapai Rp38 juta. Akibat perbuatannya itu, Febry harus berurusan dengan polisi setelah bibinya melaporkan perbuatannya di Polsek Kalidoni.

"Tersangka mengaku mengambil uang milik bibinya dari dalam ATM karena mengetahui nomor PINnya. Dia melakukannya berulang kali hingga total uang yang dicuri mencapai Rp 38 juta," kata Irwan, Senin (15/11/21).

Febry dengan sengaja mengambil ATM yang tersimpan di dalam kamar ketika bibinya sedang tidak berada di rumah.

Setelah mengambil uang di ATM tersebut dengan cepat dikembalikan lagi ke tempatnya semula kemudian tersangka berpura-pura tidak terjadi apa-apa.

"Karena merasa aman dan tidak ketahuan, tersangka Febry pun mengambil uang lagi didalam ATM secara berulang dan mengira bibinya tidak akan curiga," lanjut Irwan.

Uang yang dikuras dari ATM bibinya tersebut digunakan tersangka untuk membeli sejumlah barang, diantaranya 2 unit handphone serta perhiasan untuk istrinya. Selain membeli handphone dan perhiasan istrinya, tersangka juga menggunakannya untuk bermain judi slot, jelas Irwan.

"Dia mengaku sekali deposit bisa Rp200 ribu sampai Rp300 ribu. Mainnya pakai HP di rumah," ungkap Irwan.

Sementara itu, tersangka Febry mengaku, dirinya mengetahui nomor PIN ATM milik bibinya tersebut karena sering diminta mengambil uang di ATM.

"Saya tinggal di rumah bibi. Waktu itu pernah disuruh bibi ambil uang di ATMnya, jadi saya tahu nomor pinnya,” kata Irwan.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan pasal 362 KHUP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.**


Nelpa A.Md

Komentar Via Facebook :