Selalu Mangkir, Ketua KONI Kampar Akan Diperiksa Kembali Kejati Riau

Selalu Mangkir, Ketua KONI Kampar Akan Diperiksa Kembali Kejati Riau

Pekanbaru - Sudah beberapa kali tak datang saat dipanggil penyidik Kejati Riau, Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kampar, berinisial SD, terkait dugaan korupsi pembangunan ruang rawat inap (lanjutan tahap III) di RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau, SD selalu mangkir. Rencana Kejaksaaan Riau akan menjadwalkan kembali pemanggilan SD untuk diperiksa.

Seperti disampaikan oleh Asintel Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto kepada media, saat ini pihaknya tengah menjadwalkan kembali pemanggilan SD untuk diperiksa, Selasa (16/11/21).

"Sedang dibuat surat panggilannya oleh Tim Penyidik," kata Raharjo.

Informasi yang berhasil dihimpun, SD sudah beberapa kali mangkir, atau tidak mengindahkan panggilan penyidik Kejati Riau. Terakhir SD mangkir untuk diperiksa pada hari Jumat (12/11/21).

SD diperiksa bersama dua orang tersangka dalam perkara ini, yaitu MYS selaku pejabat pembuat komitmen dalam kegiatan ini dan RA Team leader pada managemen konstruksi (pengawas).

Sementara, ketika ditanyakan terkait SD yang kerap kali tidak mengindahkan panggilan penyidik, Raharjo menjawab dengan yakin, akan ada waktu yang tepat untuk SD. 

"Akan ada waktu yang tepat untuk SD, tunggu aja tanggal mainnya," tegas Raharjo.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, telah menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pembangunan ruang rawat inap (lanjutan tahap III) di RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar, anggaran tahun 2019.

Dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial MYS selaku pejabat pembuat komitmen dalam kegiatan ini dan RA Team leader pada managemen konstruksi (pengawas).

Selanjutnya mereka berdua ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, melakukan pemeriksaan MYS dan RA sebagai saksi sejak Jumat (12/11/21) siang.

"Pada hari ini Penyidik Kejati Riau telah menetapkan inisial MYS dan RA sebagai tersangka dalam perkara Dugaan Tipikor Pembangunan Gedung IRNA Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang (lanjutan tahap III) TA 2019," kata Aspidsus Kejati Riau, Trijoko, didampingi Asintel Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Jumat petang.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, MYS dan RA langsung ditahan oleh Kejati Riau selama 20 hari kedepan di Rutan Sialang Bungkuk.

Lebih lanjut Trijoko menjelaskan, modus korupsi yang dilakukan kedua tersangka adalah, pada saat pelaksanaan pembangunan ini, yang seharusnya dimulai dari 17 Mei sampai 22 Desember 2019 itu harus sudah diselesaikan. Tersangka MYS selaku pejabat pembuat komitmen dalam kegiatan ini, dan RA sebagai Team leader pada managemen konstruksi (pengawas), masing-masing diduga tidak melaksanakan tugas nya sebagaimana mestinya.

"Sesuai dengan waktu yang ditentukan proyek tersebut tidak dapat diselesaikan. Setelah dilakukan penyidikan, ternyata banyak pekerjaan yang tidak sesuai spek. Ada beberapa pekerjaan, seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek," pungkas Trijoko.

Diketahui sebelumnya, pada tahun 2019 RSUD Bangkinang memiliki kegiatan pembangunan ruang instalasi rawat inap (IRNA) kelas III, dengan sumber dana berasal dari dana alokasi khusus (DAK) kementerian kesehatan dengan pagu sebesar Rp 46.662.000.000

Kegiatan pembangunan tersebut dilaksanakan oleh PT. Gemilang Utama Alen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar sebesar Rp 46.492.675.038,00, yang diduga pinjam bendera. Bahwa selaku Managemen Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang.

Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia sehingga selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender, sampai dengan 21 Maret 2020, yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan akan tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan.

Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp.8.045.031.044,14 (Delapan Miliar rupiah lebih) dan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia.**
 


Eko Sulastono

Komentar Via Facebook :