Mencegah Terjadinya Lonjakan Kasus Covid-19 Pasca Libur Nataru

Selama Libur Nataru pemerintah Terapkan Kebijakan PPKM Level 3

Selama Libur Nataru pemerintah Terapkan Kebijakan PPKM Level 3

Jakarta - Pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia. Hal ini dilakukan selama masa libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Menko PMK Muhadjir Effendy saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 Pada Libur Nataru, secara daring, Rabu (17/11/21) mengatakan, "Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3." 

Kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pascalibur Nataru. Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3, kata Muhadjir.

"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," ungkap Muhadjir.

Kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021. Kebijakan ini akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru, lanjut Muhadjir.

"Inmedagri Ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021," ujar Muhadjir.

Selain itu, Menko PMK meminta Kementerian/Lembaga secara sektoral, TNI/Polri, Satgas Covid Nasional melalui BNPB, Pemerintah Daerah, serta komponen strategis lainnya untuk menyiapkan SE dan dukungan operasional pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Nataru.

Kebijakan libur Nataru, perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar akan sepenuhnya dilarang. Sementara, untuk Ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan menyesuaikan kebijakan PPKM Level 3, papar Muhadjir.

"Kebijakan Nataru ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak. Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi. Utamanya di tiga tempat, yaitu di Gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal," pungkas Muhadjir.

Dalam kesempatan tersebut, turut hadir Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkes Budi Gunadi Sadikin, Menhub Budi Karya Sumadi, Menaker Ida Fauziyah, Menag Yaqut Cholil Qoumas, Menkominfo Johnny G. Plate, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Kepala BMKG Dwi Qorita, perwakilan Kemendikbudristek, Kemendes PDTT, KemenPANRB, Kemenparekraf, Kementerian TNI, Polri.**


Nelpa A.Md

Komentar Via Facebook :