Eksepsi Diterima, Hakim Bebaskan Eks Kepala BPN Kampar

Line Pekanbaru - Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PN Pekanbaru kembali membuat kejutan. Setelah membebaskan Bupati Rohul Nonaktif, Suparman. Kali ini, giliran mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kampar, Zaiful Yusri, yang dibebaskan dari jerat korupsi.
Hebatnya lagi, Zaiful Yusri bukan divonis bebas, tapi karena eksepsinya diterima majelis hakim yang diketuai Rinaldi Triandiko. Ini artinya, hakim menolak dakwaan jaksa dari Kejaksaan Negeri Bangkinang.
"Berdasarkan pertimbangan kami, tanah yang diterbitkan SHM-nya (Sertifikat Hak Milik, red) oleh terdakwa tidak masuk dalam kawasan hutan lindung Tesso Nilo," kata Rinaldi membacakan putusan sela terhadap dakwaan jaksa dan eksepsi terdakwa dalam sidang lanjutan di PN Pekanbaru, Kamis (4/5).
"Karena itu, majelis menolak dan menggugurkan dakwaan jaksa. Jika jaksa keberatan silahkan gugat di Pengadilan Tata Usaha Negara," tambah Rinaldi.
Mendengar putusan itu, Zaiful langsung meneteskan air mata. Seusai pembacaan putusan, dia menhampiri keluargannya di kursi pengunjung.
Kuasa hukum Zaiful, Dalizatulo Lase, mengaku senang dengan putusan sela itu. "Putusan hakum mencerminkan peradilan yang adil," terangnya.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Zaiful melakukan tindakan korupsi dengan menerbitkan SHM atas namanya pada lahan di kawasan hutan Tesso Nilo, Kampar.
Berdasarkan audit BPKP, negara merugi hingga Rp17,5 miliar. Kerugian ini mencakup hutang lahan seluas 5.500 Hektare (Ha) dan kerugian pengelolaan Rp12 miliar.
Dalam menjalankan aksinya, Zaiful didampingi stafnya, yakni; HN (Ketua Panitia A), ARN, (Sekretaris Panitia A), SB (anggota), RZ (anggota) dan EE (anggota).
Kasus ini terjadi dalam kurun waktu 2003 hingga 2004. Ketika itu, Kantor BPN Kampar menerbitkan 271 SHM atas nama 28 orang. Lahan itu terletak di kawasan Hutan lindung Tesso Nilo di Desa Bulu Nipis atau Desa Kepau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kampar
Penerbitan SHM itu dinilai jaksa tidak sesuai dengan PP Nomor 24 Tahun 1997 dan Peraturan Kepala BPN Nomor 03 Tahun 1999 jo Nomor 09 Tahun 1999. **
Komentar Via Facebook :