Tolak Hasil Pilkades, Tiga Calon Kades Ajukan Keberatan

Tolak Hasil Pilkades, Tiga Calon Kades Ajukan Keberatan

Tiga Calon Kades Tarai Bangun Ajukan Keberatan

Kampar - Tiga calon kepala desa Tarai Bangun yang berlaga dalam Pemilihan Kepala Desa Tarai Bangun 2021, Rabu (24/11/2021) menilai buruknya kinerja panitia. Ketiganya sepakat akan mengajukan keberatan dan gugatan.

Tiga calon Kades Tarai Bangun yang menolak tersebut yakni calon nomor urut 2, Nur Ikhlas, Nomor urut 3 Zamhur dan Nomor urut 4 Heri Antoni C, SH. Dan gugatan akan dilakukan atas dugaan kecurangan panitia secara Terkodinir.

Zamhur, calon nomor urut 3 kepada jejakriau.co menyampaikan, dari 12.934 DPT yang ada di Tarai bangun, ribuan warga tidak memperoleh undangan memilih.

"Bagaimana masyarakat mau menggunakan hak suara, sementara undangan untuk pemilihan saja tidak mereka terima, ini jumlahnya ribuan. Ini salah satu dasar kita menggugat nantinya, dan nantinya akan kita bahas satu persatu dengan bukti yang ada," kata Zamhur.

Selain itu, Heri Antoni, calon nomor urut 4 menyampaikan, temuan lainnya yakni adanya DPT yang tidak mencoblos di mana dia berdomisili sesuai alamat.

Ada warga yang berdomisili di dusun I, saat pencoblosan ternyata dipindah ke TPS di dusun IV. Ini tentu saja membuat masyarakat enggan mencoblos.

Ketika itu para calon juga sudah menanyakan hal itu secara tertulis bahkan siap memberikan bantuan agar Pilkades ini berjalan dengan baik. Namun oleh

panitia ditolak dengan alasan mereka sudah lelah. Selain itu, panitia juga beralasan tahapan untuk itu sudah berakhir.

"Kami siap menyertakan bukti-bukti dan membawa warga yang masuk dalam DPT, namun tak diberi undangan oleh panitia," tegas Nur Ikhlas, calon nomor

urut 2 seraya mengamini pernyataan dua calon lainnya.

Diketahui, undangan yang disebarkan oleh panitia adalah undangan tertanggal 17 November 2021. Padahal Pilkades serentak bergelombang tahap pertama telah diundur menjadi tanggal 24 November 2021 sesuai surat Nomor 140/DPM/492 yang ditandatangani Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto tanggal 12 November 2021.

Demikian pula dengan tahapan pengajuan gugatan perselisihan hasil yang dijadwalkan 17-20 November 2021, dalam surat tersebut ditunda menjadi tanggal 25-29 November 2021.**


Eko Sulastono

Komentar Via Facebook :