Siapa Sih Sebenarnya yang Mafia Tanah Di Rimbo Panjang ?

Tambang - Sekelompok orang yang mengaku membeli kaplingan Gabungan Koperasi Pegawai Negeri (GKPN) diduga di bawah komando Subur, sejak 2019 telah mengganggu dan meresahkan warga yang juga merupakan pengusaha perumahan H Muhade Syafi'i di Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kampar, Riau.
"Ada orang yang bernama Subur, mengklaim tanah orang tua saya, tapi ketika ditanya suratnya beliau tidak pernah mau memperlihatkan surat tanahnya," ujar Muhade Syafi'i, Kamis (2/12/21) pada media di salah satu cafe Jalan Durian, Pekanbaru, Riau.
Selanjutnya M Syafi'i menjelaskan, Saat Subur diminta membuktikan kalau tanah tersebut milik dia yang mengatasnamakan anggota GKPN, dia tidak tahu.
"AJB nya di Rimbo Panjang, tapi dia menunjuk tanah kami yang berada di Desa Tarai Bangun, yang sebelumnya merupakan pemekaran dari Desa Kualu. Apa kaitannya dengan legalitas tanah mereka yang berada Desa Rimbo Panjang," kata pengusaha yang akrab dipanggil Pi'i ini.
Akibat ulah Subur ini kata Syafi'i, warga pemilik tanah kini menjadi resah, karena Subur juga membawa orang seperti preman meributkan Masalah tanah tersebut.
"Saya sudah sering dilaporkan bahkan sejak tahun 2017 hingga kini, namun laporan Subur selalu mentah karena tidak bisa membuktikan tanah dari orang tua saya itu miliknya. Bukan saja melapor, beberapa orang bertampang angker kerap mendatangai lokasi. Pokoknya saya tidak tenang," tambahnya.
Lebih lanjut Pi'i menegaskan, kalau Subur ini terus menganggu, saya akan melawan dan melaporkan dia balik.
"Kini saatnya saya melawan. Tunggu pula dia, saya Juga akan laporkan dia, karena membuat keresahan dan pencemaran nama baik, apalagi saya dilaporkan dan saya dituduh yang bukan-bukan, tapi sudah beberapa kali dipanggil Polisi tuduhan Subur itu tidak terbukti," tegasnya.
"Dimedia saya dituduh Mafia tanah yang diklaim area kavlingan GKPN di perbatasan Kampar - Pekanbaru. Tuduhan itu ditulis Kemarin Senin 11 Oktober 2021, lalu dimedia saya dituduh mentah-mentah membakar rumah milik ketua kelompok GKPN Subur sampai habis," demikian fitnah yang dituduhkan pada saya, disalah satu media "sakit bukan," ulas Pi'i.
"Kalau itu laporan dia, artinya Subur pada penyidik Polsek Tambang memberikan keterangan bohong, pada Polisi," lanjut Haji Pi'i.
Tragis bukan, dimedia saya disebut Subur mengaku dapat ancaman akan dihabisi tengah membersihkan kebun miliknya, "pokoknya buktikan laporannya nanti saya akan buktikan fitnahan dia". Tragisnya lagi saya dituduh bersekongkol dengan mantan Bupati Kampar Jeffi Noer".
Hal yg sama juga disampaikan oleh Zamhur, selaku penerima kuasa atas lahan dari keluarga besar pemilik tanah tersebut.
Bahwa pemilik tanah ini adalah nenek kakek Mereka dulu, yang telah di olah sejak tahun 1970 an, dan sudah mendapatkan surat keterangan yang diterbitkan oleh Ninik mamak Desa Kualu Tahun 1979.
"Pemilik tanah ini adalah nenek kakek kami, yang telah diolah sejak tahun 1970 an dan telah diterbitkan surat keterangan dari Ninik mamak Desa Kualu tahun 1979," ujar Zamhur.
Menurut Zamhur, bahwa tanah ini adalah tanah pertanian yang telah lama diolah oleh orang tua dan keluarga kami, bahkan sudah ada sebagiannya dijual, dan lokasi tanah ini tidak pernah masuk ke Desa Rimbo panjang.
"Tanah ini udah lama diolah oleh keluarga kami. Jadi kami bukan penyerobot tanah tersebut, seperti disebut oleh Subur," ucap Zamhur.
"Menjadi kemenakan dulu di Desa Kualu, baru bisa dapat mendapatkan tanah hutan untuk dijadikan perkebunan, tanam padi dan berkelompok serta berpindah- pindah untuk kelola tanah tersebut, serta sejak dulu udah ditanam rambutan, durian dan tanaman tua lainnya," sebutnya.
"Intinya kami bukan mafia tanah seperti yang disebutkan Subur, biasanya yang mafia tanah itu adalah orang yang mengklaim tanah orang lain menjadi tanah dia," pungkas Zamhur.**
Komentar Via Facebook :