Serang Rumah Dinas Wakil Ketua DPRD Riau, 7 Orang Jadi Tersangka

Pekanbaru - Polda Riau akhirnya menetapkan 7 orang yang diduga pelaku penyerangan rumah Wakil Ketua DPRD Riau, Agung Nugroho, sebagai tersangka. Ketujuh pelaku menjadi tersangka atas dugaan pengancaman.
“Tujuh pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, terkait dugaan atas pengancaman dan atau perbuatan tidak menyenangkan di rumah Wakil Ketua DPRD Riau,” kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto pada Media, Jumat (3/12/21).
Kombes Sunarto mengatakan ketujuh pelaku yang jadi tersangka itu adalah RE (31), DZ (24), AN (44), IR (28), NO (44), AF dan ZA. Semua pelaku dijerat dengan pasal 335 dan atau 167 KUH Pidana.
“Seluruhnya dijerat pasal 335 dan 167 KUH Pidana. Ancamannya 1 tahun penjara,” jelas Sunarto.
Sementara itu, dari ketujuh pelaku, sudah dua orang ditahan. Keduanya adalah AF dan IR yang dijerat pasal 335 dan 167 KUHP. Dan yang lainnya di kenakan wajib lapor.
Sunarto mengatakan penyidik Dit Reskrimum Polda Riau masih mendalami motif ketujuh pelaku mengancam pimpinan DPRD Riau itu. Penetapan tersangka sendiri setelah polisi menerima laporan dari Agung Nugroho tak lama setelah kejadian.
Wakil Ketua DPRD Riau, Agung Nugroho buka suara terkait sejumlah preman yang mendatangi rumah dinasnya. Dia menduga peristiwa itu terkait dengan MUSDA V Partai Demokrat Riau, Selasa (30/11/21).
“Untuk yang datang kerumah, saya melihat itu ada kaitan (Musda V Demokrat Riau). Tapi saya udah serahkan semua kepada polisi untuk mendalaminya,” kata Agung.**
Komentar Via Facebook :