Tim Tiga Cakades Tarai Bangun, Ajukan Bukti Tambahan Gugatan Pilkades

Tim Tiga Cakades Tarai Bangun, Ajukan Bukti Tambahan Gugatan Pilkades

Kampar -Tim kuasa hukum tiga calon kepala desa Tarai Bangun yang mengajukan gugatan keberatan atas hasil Pemilihan Kepala Desa Tarai Bangun 24 November lalu kembali menemukan bukti dugaan kecurangan. Kali ini temuannya sungguh mengejutkan. 

"Ada 1635 DPT (Daftar Pemilih Tetap) ganda. Ini tentunya sangat riskan dan memperkuat dugaan kita bahwa dalam Pilkades ini telah terjadi kecurangan," papar Kuasa Hukum Suriyadi, S.H., M.H. bersama Rekanya Samuel Sandi Giardo Purba, S.H., M.H. kepada jejakriau.co, Senin (6/12/21). 

Temuan ini kata Suriyadi harus menjadi pertimbangan Panitia Pilkades serentak bergelombang Kabupaten Kampar untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkades Tarai Bangun 2021-2027.

"Temuan ini semakin memperkuat dugaan kecurangan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan massif dalam Pilkades Tarai Bangun 2021-2027. Kita ingin Pilkades Tarai Bangun dilakukan PSU," tegas Suriyadi. 

Sebelumnya, pada Senin (29/11/2021) lalu, tiga calon Kepala Desa Tarai Bangun yakni Nur Ikhlas, Zamhur dan Heri Antoni C melaporkan Panitia Pilkades Tarai bangun ke Panitia Pilkades Kabupaten Kampar di Bangkinang.

Kuasa Hukum Suriyadi, S.H., M.H. menyampaikan terindikasi terjadinya kecurangan secara terstruktur, sistematis dan massif yang disinyalir dilakukan oleh panitia Pilkades Tarai Bangun. 

Dalam pelaksanaan tahapan Pilkades, ternyata panitia tak menyebarkan seluruh undangan kepada warga yang masuk dalam DPT,  sehingga partisipasi warga yang ikut memilih hanya 31 persen. Diketahui, dari 12.900 lebih DPT, yang ikut memilih ke TPS hanya sebanyak 4000-an orang saja.

Diduga, ada upaya untuk memperlemah peran serta warga untuk memilih, yakni dengan cara memindahkan TPS warga ke lokasi yang lebih jauh dari tempat mereka berdomisili. 

"Nah, dengan temuan 1635 DPT ganda ini, semakin memperkuat tuntutan kita, bahwa Pilkades Tarai Bangun periode 2021-2027 kinerjanya cacat secara Formiil & Materiil. Pilkades Desa Tarai Bangun, Kabupaten Kampar, harus dilakukan pemungutan suara ulang" tegas Suriyadi.**


Eko Sulastono

Komentar Via Facebook :