Pegawai Pemkab Pelalawan Lampirkan Bukti Vaksin Covid-19, Ambil Gaji Dan Tunjangan

Pegawai Pemkab Pelalawan Lampirkan Bukti Vaksin Covid-19, Ambil Gaji Dan Tunjangan

Vaksinasi di Lingkungan pegawai Pemkab Pelalawan

Pelalawan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan melakukan upaya percepatan capaian vaksinasi Covid-19 hingga penghujung tahun 2021, sasarannya adalah pegawai pemerintahan di wilayah kerja Pemkab Pelalawan, untuk memaksimalkan partisipasi vaksinasi tersebut.

Selanjutnya dalam hal itu Bupati Pelalawan, H.Zukri mengeluarkan Surat Edaran tertanggal 10 Desember 2021 Nomor: 800/BKPSDM/2021/2259, perihal percepatan vaksin ASN/honorer di lingkungan Pemkab Pelalawan yang ditujukan kepada seluruh pimpinan OPD, kepala bagian, camat, lurah dan kades se Kabupaten Pelalawan.

Sementara itu Surat edaran tertulis Nomor: 100/Pem-KS/XII/2021/162 tanggal 9 Desember 2021, Bupati Pelalawan menegaskan bahwa dalam upaya percepatan pelaksanaan vaksin terhadap ASN/Honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten diminta perhatian:

1. Pembayaran gaji dan tunjangan bagi ASN/honorer harus melampirkan bukti telah divaksin
2. Segala bentuk pelayanan administrasi kepegawaian wajib melampirkan bukti telah divaksin
3. Poin 1 dan 2 dikecualikan bagi ASN/Honorer yang memang tidak dimungkinkan secara klinis oleh pihak berwenang.

Lebih lanjut terkait hal itu, Bupati Zukri membenarkan adanya surat tersebut dan menyampaikan agar target capaian vaksinasi Covid-19 dapat lebih maksimal.

"Ditengah-tengah masyarakat kita juga jemput bola. Beberapa kecamatan juga melakukan razia vaksin di tempat-tempat keramaian. Dan juga berlaku untuk pegawai pemerintahan yang ada di seluruh wilayah kerja Pemkab Pelalawan," kata H.Zukri, pada media Jumat (10/12/21).

"Kita ingin mendongkrak target capaian vaksinasi di Kabupaten Pelalawan. Ini tak lain untuk memutus rantai penyebaran covid - 19," pungkasnya.**


Dion Tri Septian

Komentar Via Facebook :