Abaikan Putusan PTUN Pekanbaru, Ini Dalil Humas PT Arara Abadi

Pekanbaru - Hakim Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Pekanbaru, Riau, telah mengabulkan gugatan PTUN Bathin Singeri H. Samsari, dimana saat ini perusahaan PT Arara Abadi (AA) yang merupakan salah satu anak perusahaan dari PT Sinar Mas Grup, ini masih melakukan aktivitas dilahan 2090 hektar, yang menjadi objek sengketa diatas lahan tersebut.
Menurut praktisi Hukum Amat Jagau, mengatakan bahwa dalam putusan dia melihat bahwa PT AA diperintahkan menunda seluruh kegiatan didalam lahan sengketa maupun menunda pelaksanaan surat Menteri Kehutanan sampai perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.
"Dalam putusan yang saya lihat bahwa PT AA diperintahkan menunda seluruh kegiatan didalam lahan sengketa maupun menunda pelaksanaan surat Menteri Kehutanan sampai perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap. Nah, dari putusan itu sebaiknya perusahaan jelang berkekuatan hukum tetap untuk tidak melakukan aktivitias dilahan objek perkara tersebut," kata Amat Jagau, pada media ini, Sabtu (11/12/21).
Beber Amat, "Putusan Hakim adalah pernyataan hakim sebagai pejabat negara yang melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman yang diberikan wewenang, untuk itu yang diucapkan dipersidangan dan bertujuan untuk menyelesaikan suatu perkara sehingga bisa dikatakan Undang-undang bagi Para Pihak."
"Dalam perkara nomor 42/G/LH/2021/PTUN.PBR antara penggugat dan tergugat pasti mengedepankan dalil hukum masing-masing yang intinya bahwa tindakan hukum yang mereka lakukan sesuai dengan Undang-undang," jelas Amat.
Selanjutnya pria asal Dumai ini, menjelaskan hakim memiliki kewenangan dalam memeriksa dan memutus perkara yang diajukan ke Pengadilan sehingga menjadi Undang-undang Bagi para Pihak.
"Nah, untuk terciptanya kepastian hukum apabila para pihak tidak mentaati putusan PENGADILAN maka orang tersebut bisa di tuntut pidana pasal 216 KUHP. Karena pihak Kementerian dan Hakim PTUN adalah PNS, maka perusahaan harus patuh menjalankan pasal ini,” jelasnya.
"Jadi saya menghimbau disini agar para pihak patuh dan tunduk terhadap putusan pengadilan. Meskipun alat bukti masih harus di buktikan di dalam Persidangan. sehingga lahirlah putusan Pengadilan," kata Amat.
Baca Juga : 14 Perwira di Jajaran Polda Riau Mutasi
"Maksud saya disini mencontohkan dalam (184 KUHAP) dan Barang Bukti (39 (1) KUHAP) yang banyak dimiliki oleh POLISI dan JAKSA) adalah siapa yang memiliki Putusan Pengadilan dan menggunakan hak nya untuk mempuh jalur Pidana menggunakan Pasal 216 KUHP maka proses hukum nya sangat terang dan tanpa ragu di akan Tindak oleh Kepolisian apalagi terhadap adalah ASN," pungkasnya.
Saat dikonfirmasi, Humas PT AA Herwansyah, melalui kuasa hukumnya, Nuriman, SH, MH, menjawab tentang perihal masalah ini.
"Pasal 216 itu untuk orang yang tidak taat kepada PNS yang diberi tugas menjalankan pekerjaan umum. Kalau putusan pengadilan mekanismenya ya eksekusi," kata Nuriman.
"Kita bukan gak mau patuh, persoalannya menurut kami hakim PTUN sudah melampaui batas wewenangnya, oleh peradilan umum Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, gugatan Bathin Sengeri soal hak ulayat ditolak, kenapa hakim PTUN mengeluarkan penetapan yang kontradiksi putusan PN Pelalawan," ulas Nuriman melalui pesan WhatsApp.
Menurut Nuriman, seharusnya hakim PTUN juga menghormati putusan PN Pelalawan, karena yang berwenang mengadili itu hak ulayat atau bukan adalah peradilan perdata.
"Ini sudah ada putusan PN Pelalawan, kenapa tidak dihargai," katanya.
"Kita merasa terzolimi juga, coba lihat pasal 77 ayat (1) UU no.30 th 2014, sebenarnya keberatan Batin Sengeri sudah tidak bisa diajukan. Keberatan seharusnya diajukan paling lama 21 hari sejak RKU PT.AA dikeluarkan. Ini sudah berlalu 2 tahun, kok tidak dipertimbangkan hakim PTUN," pungkas Nuriman.**
Komentar Via Facebook :