Saat Nataru Karyawan Swasta Boleh Cuti, Tapi Diimbau Jangan Bepergian

Jakarta - Kabar gembira untuk karyawan swasta, boleh cuti saat Nataru, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mempersilakan karyawan swasta untuk mengambil hak cutinya saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Meski begitu, selama cuti tersebut diimbau tidak bepergian karena mempertimbangkan situasi pandemi COVID-19.
Sementara itu bagi yang memiliki alasan mendesak untuk melakukan perjalanan, Ida meminta karyawan swasta tetap mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
"Kami mempersilahkan teman-teman pekerja/buruh di sektor swasta untuk mengambil hak cutinya, namun ingat harus tetap menerapkan 5M. Memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas," kata Ida dalam keterangan tertulis dikutip detikcom, Minggu (12/12/21).
"Kami sangat berharap situasi yang semakin baik ini akan terus terjaga, dan itu akan terwujud melalui kepatuhan kita bersama dalam menerapkan protokol kesehatan," tambah buk Menteri ini.
Baca Juga : Posisi Mendagri Akan Diambil Alih PDI-P
Diketahui sebelumnya, ketentuan Hari Natal dan Tahun Baru 2022 mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menag, Menaker, dan Menteri PAN-RB Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, dan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
"Dalam SKB tersebut, dijelaskan bahwa cuti bersama Hari Natal 2021 ditiadakan. Kami berharap keputusan ini benar-benar dipedomani oleh kita bersama," ujar Ida.
Lebih lanjut Ida menyatakan bahwa SKB 3 Menteri tersebut mengikat bagi ASN dan pegawai BUMN. Sementara cuti untuk pekerja/buruh swasta diatur melalui Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), maupun Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
"Sehingga sampai saat ini kami memandang cukup untuk mengatur masalah cuti karyawan termasuk dalam cuti Natal-Tahun Baru," pungkasnya.**
Komentar Via Facebook :