Jadi Pengurus Partai, 2 Anggota BPD Parit Baru Menjadi Sorotan

Jadi Pengurus Partai, 2 Anggota BPD Parit Baru Menjadi Sorotan

Foto AH saat acara pelantikan DPRa Partai PKS (unggahan Facebook @Abdul Hamid)

Kampar - Terkait peraturan tentang larangan kepada anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk menjadi Pengurus Partai Politik. Hal ini menjadi sorotan oleh masyarakat desa Parit Baru, Kecamatan Tambang, Kampar, Riau, diduga 2 anggota BPD telah menjadi Pengurus salah satu partai politik ditingkat desa. 

Berdasarkan informasi masyarakat yang enggan di sebutkan namanya dan hasil penelusuran diketahui di Desa Parit Baru Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar ada indikasi 2 anggota BPD yang telah di lantik pada Desember 2020 lalu, diduga merupakan kader dan pengurus salah satu partai politik yang baru dilantik sebagai pengurus ranting desa Parit Baru pada Sabtu (11/12/21).

Ke 2 anggota BPD tersebut antara lain berinisial AH dan Zu yang merupakan anggota BPD Aktif Desa Parit Baru. Sementara itu AH dan Zu juga menjadi pengurus salah satu partai politik di tingkat desa. 

Foto AH dan Zu saat dilantik menjadi anggota BPD Desa Parit Baru Desember 2020

Diketahui BPD merupakan wakil dari masyarakat desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang dilakukan secara demokratis. Masa keanggotaan BPD selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji. 

Disamping hal tersebut juga di kemukakan 9 larangan bagi anggota BPD diantaranya anggota BPD dilarang Menjadi pengurus partai politik sebagaimana yang diamanatkan didalam pasal 64 UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa huruf h.

Larangan bagi anggota BPD tidak hanya diatur dalam UU Desa, juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU Desa, dan Permendagri No.110 Tahun 2016 tentang BPD, yaitu dalam Paragraf 6 Pasal 26.

Dugaan tersebut mengundang polemik dan tanda tanya di kalangan masyarakat desa Parit Baru, hal ini di karenakan masyarakat menilai hal tersebut telah melanggar ketentuan perundang undangan yang ada.

"Mereka anggota BPD aktif, koq bisa jadi pengurus partai, apakah itu tak menyalahi aturan, setau saya itu dah melanggar peraturan," sebut masyarakat, Senin (13/12/21).

Bahkan masyarakat menilai anggota BPD tersebut diduga sengaja mengabaikan peraturan terkait hal tersebut, dan ini juga dibuktikan dengan postingan facebook @Abdul Hamid yang dilihat pada Minggu (12/12/21), saat pelantikan pengurus salah satu partai politik se-Kecamatan Tambang. 

Saat dikonfirmasi oleh media ini, salah satu anggota BPD Desa Parit Baru AH mengatakan, mengaku dilantik menjadi pengurus salah satu partai politik di tingkat desa, alasannya tergiur diajak kawan dan siap mengundurkan diri.

"Saya memang dilantik menjadi Pengurus DPRa Partai PKS Desa Parit Baru, saya ikut karena tergiur ajakan kawan dan siap mengundurkan diri," kata AH.**


Eko Sulastono

Komentar Via Facebook :