Kuasa Hukum ; Kita Menilai ini Janggal

Kuasa Hukum ; Kita Menilai ini Janggal

Kampar  - Digugurkannya gugatan keberatan hasil Pilkades Tarai Bangun oleh Panitia Pilkades Serentak Kabupaten Kampar tahun 2021, Tim Kuasa Hukum 3 Cakades Tarai Bangun tak terima dengan keputusan tersebut.

Kuasa Hukum Suryadi, SH, MH kepada media menyampaikan, pihaknya merasa keberatan dengan keputusan Tim Fasilitasi Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Bergelombang Pemerintah Kabupaten Kampar.

Tim menyatakan permohonan yang didaftarkan tersebut tidak memenuhi kriteria perselisihan yang dapat diproses.

"Ada kejanggalan atas keputusan tim fasilitasi ini yang disebutkan tak masuk dalam kriteria.  Kita sudah sampaikan pokok-pokok permasalahan, termasuk juga yang terakhir adanya ribuan DPT ganda," papar Suryadi, Senin (13/12/21).

Gugatan juga dimasukkan sesuai jadwal dan tahapan Pilkades Tarai Bangun.

Lanjutnya, sebelumnya pada 6 Desember 2021 lalu saat konfirmasi masalah pengajuan gugatan keberatan, tim fasilitasi akan mengundang pelapor dan penggugat pada 9 Desember 2021. Namun undangan tersebut tak pernah disampaikan baik secara tertulis ataupun secara lisan.

"Kita menilai ini janggal," tandas Suryadi lagi.

Selanjutnya, tim kuasa hukum akan berkoordinasi dengan para calon untuk membahas upaya hukum yang akan dilakukan.**


Eko Sulastono

Komentar Via Facebook :