ASN Harus Membantu Pemerintah Menekan Penyebaran COVID-19
Menpan RB, ASN Tetap Tak Boleh Cuti Nataru

Jakarta - Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap dilarang Cuti saat Nataru, meski PPKM level 3 se-Indonesia dibatalkan.
Larangan ini juga ditegaskan oleh Menpan RB Tjahjo Kumolo.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Terbaru, yakni Inmendagri 66/2021, poin larangan masyarakat mengambil cuti saat Nataru ditiadakan. Walau begitu kebijakan tersebut tidak berlaku bagi ASN.
Menteri Tjahjo seperti dilansir dari situs resmi Kementerian PANRB, Senin (13/12/21) menegaskan, "ASN tetap tidak boleh mengambil cuti dan keluar daerah pada Nataru."
Pemerintah memberikan instruksi tersebut karena ASN harus turut membantu upaya pemerintah dalam menekan penyebaran COVID-19.
Larangan cuti ASN telah diatur pemerintah dalam berbagai kebijakan. Dihimbau untuk tidak bepergian atau mudik ke luar daerah jika bukan kepentingan mendesak.**
Komentar Via Facebook :