Kredit Bermasalah BRK Lampaui Batas

Line Pekanbaru - Jumlah kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) Bank Riau-Kepri (BKR) ternyata sudah di atas batas kewajaran. Totalnya telah melampaui 5 persen dari batas yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Jika sudah di atas 5 persen tentu sudah di atas batas wajar. Tapi kalau masih di bawah 5 persen masih belum," kata Ketua OJK Riau, M Nurdin Subandi, Kamis (4/5) siang.
Nurdin menambahkan, BKR bisa masuk dalam pengawasan intensif. Pasalnya, kredit bermasalah itu akan menurunkan rasio kecukupan modal (capital to adequacy ratio/CAR) hingga di bawah batas minimal CAR sesuai profil risiko.
"Nanti coba kita lihat, karena jika bank tersebut NPLnya di atas 5 persen, maka OJK meminta untuk segera menekannya," kata dia.
Sejumlah pihak menyebut kasus BRK mirip dengan kasus Bank Mutiara Tbk (dulu Bank Century) yang sempat mendapat pengawasan intensif karena NPL-nya di atas 5 persen.
Namun perbankan tersebut kemudian mendapatkan suntikan sekitar Rp100 miliar sesuai permintaan OJK sehingga CAR naik di atas rasio kecukupan modal sesuai profil risiko yakni sekitar 11 persen.
Seperti diketahui dalam laporan Semester II tahun 2016 BRK membukukan kredit bermasalah hingga Rp700 miliar. Angka ini sudah di atas 5 persen. **
Komentar Via Facebook :