Mantan Pj Kades Mentulik Ditahan, Korupsi Dana Desa

Kampar - Mantan Pj Kepala Desa Mentulik EH diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kajari) Kampar sebagai tersangka perkara tindak pidana penyalahgunaan keuangan desa tahun anggaran 2015, desa mentulik, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kab. Kampar, Riau dan langsung ditahan.
Tersangka yang pernah menjabat Camat Kampar Kiri Hilir ini ditahan dan titipkan di Rutan Polres Kampar setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Kejari Kampar kurang lebih dua jam, Senin (13/12/21).
Sementara itu, Kejari Kampar Arif Budiman melalui Kasi Pidsus Amri Rahmanto Sayekti mengatakan, bahwa pada hari ini Penyidik Kejari Kampar melakukan pemeriksaan terhadap EH mantan Pj Kades Mentulik Kecamatan Kampar Kiri Hilir dan langsung melakukan penahanan.
"Kita Penyidik Kejari Kampar pada hari ini melakukan pemeriksaan terhadap tersangka EH mantan Pj Kades Mentulik dan langsung kita lakukan penahanan," ujar Amri didampingi Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang.
Diketahui sebelumnya Amri mengatakan pihak Penyidik sudah melakukan beberapa kali pemanggilan namun yang bersangkutan mangkir dengan alasan kesehatan gangguan kejiwaan, untuk itu penyidik meminta ke RSJ untuk dilakukan observasi.
Baca Juga : Kuasa Hukum ; Kita Menilai ini Janggal
"Karena tersangka beralasan gangguan kejiwaan, maka kita meminta RSJ Tampan Pekanbaru untuk melakukan observasi," ucap Amri.
Lebih lanjut Amri menyampaikan setelah selama 12 hari dilakukan observasi, kejiwaan pihak RSJ Tampan menyatakan yang bersangkutan tidak mengalami gangguan jiwa.
"Karena hasilnya tersangka tidak mengalami gangguan jiwa, makanya pada hari ini kita tim Penyidik melakukan pemeriksaan dan penahanan," jelasnya.
Untuk 20 hari kedepan tersangka EH dititipkan di rutan Polres Kampar.
Terhadap Perkara ini tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1, Pasal 3 jo, Pasal 18 UU RI no.20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI no.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara.
Diketahui pada tahun 2015 APBDes Desa Mentulik sebesar Rp1.123.911.536 yang di dalamnya terdapat tambahan dana bantuan Provinsi (Bankeu) yang diperuntukkan untuk pembangunan fisik desa sejumlah Rp.500.000.000 yang masuk ke rekening Desa Mantulik pada tanggal 28 Desember 2015 berdasarkan rekening koran Giro periode (1/1/15 - 31/12/15).
Waktu itu EH menjabat Pj Kades Mentulik sejak 15 Oktober 2015 sampai 26 Januari 2016 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kampar Nomor 141/BMPD/575 tentang Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Mentulik Kecamatan Kamparkiri Hilir tanggal 15 Oktober 2015 dan Surat Keputusan Bupati Kampar Nomor 141/BMPD/76 tanggal 16 Januari 2016 tentang mengaktifkan dan pengangkatan kembali.
Selanjutnya Dana Bankeu tersebut dicairkan beberapa kali oleh Pj Kades Mentulik EH pada tanggal (30/12/15) sebesar Rp250 juta, pada tanggal (5/1/16) sebesar Rp.52.5 juta, pada tanggal (26/1/16) sebesar Rp.50 juta, pada tanggal (1/2/16) sebesar Rp.50 juta sebanyak dua kali penarikan tunai dengan cek masing-masing Rp. 25 juta, pada tanggal (15/2/16) sebesar Rp.40 juta, dana tersebut digunakan oleh mantan Pj Kades untuk kepentingan pribadi.**
Komentar Via Facebook :