KPK Diminta 'Selamatkan' BRK

Line Pekanbaru - Direktur Eksekutif Indonesia Monitoring Development (IMD), Raja Adnan, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut berbagai kasus besar di Bank Riau-Kepri (BRK). Dia berharap KPK bisa menyelamatkan BRK dari kebangkrutan.
Menurut Adnan, IMD telah melaporkan dugaan korupsi dan penyelewengan dalam penerbitan obligasi BRK sebesar Rp500 miliar di tahun 2011 lalu ke Kejaksaan Tinggi Riau. Kasus ini berpotensi merugikan negara hingga Rp24,5 miliar.
"Kabarnya kasus ini sudah memasuki tahap penyidikan. Mudah-mudahan ini bisa terungkap," kata Adnan di Pekanbaru, Jumat (5/5).
Walau begitu Adnan khawatir penyidikan kasus ini kembali kandas di tangan kejaksaan seperti halnya nasib kasus-kasus besar yang melilit BRK. "Banyak kerugian negara yang ditimbulkan, tetapi penegak hukum seperti tidak bernyali dan mandul. Makanya, kita minta KPK turun tangan," katanya.
Adnan menilai BRK selama ini diawaki pegawai-pegawai bermental korup. Sehingga sulit bagi BRK bersaing dengan bank-bank lain. "Mental korup ini sudah melekat dan harus dikikis jika BRK ingin bertahan," tegasnya.
Dia juga mengkritik Ototitas Jasa Keuangan (OJK) yang dinilai tidak mampu menjaga independensi dan dan objektif dalam melakukan pengawasan. "Ada kabar oknum di OJK menitipkan koleganya menjadi karyawan di BRK," tukas Adnan. **
Komentar Via Facebook :