Empat Anggota DPRD Labura Divonis Hakim 5 Bulan Penjara, Pesta Ekstasi di Room Karaoke

Sidang Vonis 4 Anggota DPRD Labura, Pakai Ekstasi di Room Karaoke
Labuhanbatu Utara - Empat Orang yang merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Labuhanbaru Utara (Labura), Sumatera Utara (Sumut) yang tertangkap pada bulan Agustus 2021 yang lalu, karena memakai ekstasi di room karaoke menjalani sidang vonis. Keempatnya divonis lima bulan penjara.
"Dengan ini majelis hakim menjatuhkan hukuman lima bulan penjara kepada terdakwa, dengan hukuman tambahan menjalani rehabilitasi di rumah rehabilitasi Deli Serdang," kata ketua majelis hakim, Nelson Angkat membacakan putusannya di PN Kisaran, Kamis (30/12/21).
Putusan itu, diberikan kepada empat anggota DPRD Labura yakni Giat Kurniawan, M Ali Borkat, Jainal Samosir, dan Khoirul Anwar Panjaitan. Kemudian, rekan mereka yakni Baginda Azmi Ansyari Sinaga, dan Hary Irawan.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut penjara 6 bulan ditambah masa rehabilitasi.
Sebelumnya ada 15 orang terdakwa dalam perkara ini yang dibagi dalam empat berkas terpisah. Termasuk 4 anggota DPRD Labura ikut juga rekan mereka dan sejumlah wanita pemandu lagu panggilan.
Selain itu dalam berkas perkara terpisah, hakim juga menjatuhkan putusan sama terhadap tujuh orang wanita pemandu lagu panggilan yang menemani empat orang oknum DPRD Labura dan rekannya.
Baca Juga : Beraksi di Kebun Sawit, 2 Begal Didor Kakinya
Sementara itu, mantan anggota DPRD Labura Febrianto Gultom yang sebelumnya telah dipecat partai setelah kasus ini bergulir divonis hukuman delapan bulan penjara dengan hukuman tambahan rehabilitasi selama enam bulan. Lebih ringan dari tuntutan hakim 1 tahun penjara.
Seluruhnya para terdakwa divonis hakim dengan pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang RI nomor 35 tentang Narkotika.
Atas putusan tersebut, para terdakwa menyatakan menerima putusan hakim dan tidak mengajukan banding. Hal senada juga diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Christin Juliani Sinaga yang menyatakan menerima.
Selanjutnya, pemasok pil ekstasi ke para terdakwa, Abdul Rahman Sinambela dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Berbeda dengan para terdakwa sebelumnya ia didakwa melanggar pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Abdul Rahman yang tak terima atas putusan itu mengajukan banding. "Banding majelis," terangnya.
Diketahui sebelumnya, kasus ini terjadi pada Jumat (6/8/2021) lalu, saat para terdakwa sedang dalam perjalanan pulang dari Medan menuju Labura lalu singgah untuk makan di Kisaran, Kabupaten Asahan, berujung pada kesepakatan untuk karaoke bersama di sebuah room karaoke Hotel Antariksa Kisaran.**
Komentar Via Facebook :