Nama SF Hariyanto-Masrul Kasmy Mencuat Pj Walikota Pekanbaru dan Bupati Kampar, AMJ Berakhir 22 Mei

Nama SF Hariyanto-Masrul Kasmy Mencuat Pj Walikota Pekanbaru dan Bupati Kampar, AMJ Berakhir 22 Mei

Pekanbaru - Pemerintah Pusat dan DPR RI telah sepakat bahwa Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan dilaksanakan serentak pada tahun 2024.

Pencoblosan Pemilu Legislatif (Pilleg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) akan dijadwalkan pada 21 Februari 2024. Sementara untuk Pilkada serentak dilaksanakan pada 27 November 2024.

Diketahui ada 101 daerah yang melaksanakan Pilkada serentak pada 2024, yakni 7 Provinsi, 76 Kabupaten dan 18 Kota. Sedangkan untuk di Provinsi Riau, terdapat dua kepala daerah, yang Akhir Masa Jabatan (AMJ) berakhir pada 22 Mei 2022, yakni Bupati Kampar dan Walikota Pekanbaru.

Oleh Karena itu, kedua kepala daerah itu akan diisi oleh pejabat (Pj) untuk mengisi kekosongan jabatan, sampai dilantiknya kepala definitif hasil Pilkada serentak pada 2024 mendatang.

Menurut Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Muhammad Firdaus melalui Kepala Bagian Otonomi Daerah, Tri Jumarsa Jalil mengatakan, jelang Pilkada serentak pada 2024, di Riau terdapat dua kepala daerah yang AMJ-nya berakhir pada tahun ini, yakni Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto, dan Walikota Pekanbaru Firdaus.

"Bupati Kampar dan Walikota Pekanbaru AMJ-nya sesuai pelantikan tanggal 22 Mei 2022. Sedangkan Pilkada serentak akan dilaksanakan pada 2024, maka akan terjadi kekosongan dua jabatan kepala daerah yang tidak mengikuti Pilkada serentak," kata Tri, Selasa (4/1/22).

Untuk itu, lanjut pria yang akrab disapa Yoyo ini, supaya tidak terjadi kekosongan di dua di daerah tersebut menjelang terpilih kepala daerah dari hasil Pilkada serentak, maka Gubernur Riau (Gubri) sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah akan mengusulkan terkait penunjukan Pj Bupati Kampar dan Walikota Pekanbaru.

"Untuk Pj sesuai aturan itu akan diisi oleh Pejabat Tinggi Pratama (PTP) yang ada di Pemprov Riau. Usulan Pj ini kewenangan Gubernur selaku perwakilan pemerintah pusat di daerah. Biasanya di SK Pj itu lebih spesifik, tertera masa jabatan Pj itu berakhir setelah dilantik kepala daerah definitif hasil Pilkada serentak 2024," jelasnya.

Diketahui, jelang AMJ Bupati Kampar dan Walikota Pekanbaru berakhir, dua nama PTP mulai mencuat yang akan diusulkan Gubernur Riau sebagai Pj. Kedua pejabat itu yakni Asisten I Setdaprov Riau, Masrul Kasmy sebagai Pj Bupati Kampar, dan Sekretaris Daerah Provinsi Riau, SF Hariyanto sebagai Pj Walikota Pekanbaru.**


Eko Sulastono

Komentar Via Facebook :