KPK Geledah Kantor-Rumdin Walkot Bekasi, Sita Berbagai Dokumen Proyek

KPK Geledah Kantor-Rumdin Walkot Bekasi, Sita Berbagai Dokumen Proyek

KPK Geledah Rumah Dinas Walikota Bekasi

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Wali Kota Bekasi dan rumah dinas Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi alias Pepen. Hasil dari penggeledahan tersebut, KPK menyita berbagai dokumen proyek di Bekasi.

"Dari upaya paksa ini, tim penyidik menemukan dan mengamankan antara lain berbagai dokumen yaitu dokumen proyek-proyek yang dilaksanakan di Kota Bekasi, administrasi kepegawaian ASN di Pemkot Bekasi, dan barang elektronik," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (8/1/22).

Ali mengatakan bukti-bukti tersebut akan dianalisa lebih lanjut. Selanjutnya barang bukti itu akan dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara.

"Berikutnya, bukti-bukti ini akan segera dilakukan analisa detail dan mendalam agar menguatkan uraian perbuatan para tersangka serta dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan," kata Ali.

Sementara itu penggeledahan dilakukan di 3 lokasi pada Jumat kemarin (7/1/22). Di antaranya Kantor Wali Kota Bekasi, rumah jabatan dinas Wali Kota Bekasi dan rumah kediaman para pihak terkait.

"Adapun tempat-tempat (digeledah) dari 3 lokasi tersebut diantaranya adalah Kantor Walikota Bekasi, rumah jabatan dinas Wali Kota Bekasi dan rumah kediaman dari para pihak yang terkait dengan perkara," ujarnya.

Lebih lanjut, Ali mengatakan KPK masih terus melakukan proses penyidikan terkait kasus ini. KPK juga akan memanggil para saksi yang mengetahui soal perkara ini.

"Tim penyidik dalam beberapa waktu ke depan masih akan melanjutkan proses penyidikan perkara ini dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi yang diduga kuat mengetahui peran dari para tersangka," kata Ali Fikri.

Diketahui, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi bersama sejumlah orang lainnya ditangkap KPK. Dari operasi tangkap tangan kasus dugaan korupsi ini, KPK juga mengamankan uang total Rp 5,7 miliar.

Dalam kasus ini, total KPK menjerat 9 tersangka. Berikut rinciannya, Sebagai pemberi: Ali Amril (AA) sebagai Direktur PT ME (MAM Energindo), Lai Bui Min alias Anen (LBM) sebagai swasta, Suryadi (SY) sebagai Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa) serta Makhfud Saifudin (MS) sebagai Camat Rawalumbu. 

Dan sebagai penerima: Rahmat Effendi (RE) sebagai Wali Kota Bekasi, M Bunyamin (MB) sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi, Mulyadi alias Bayong (MY) sebagai Lurah Jatisari, Wahyudin (WY) sebagai Camat Jatisampurna, serta Jumhana Lutfi (JL) sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.

Untuk tersangka pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kemudian tersangka penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.**


Eko Sulastono

Komentar Via Facebook :