Dugaan Illegal Mining di Kabupaten Rohil

Dr.M.Nurul Huda SH,MH Menyarankan Polda Riau Panggil Kadis DLH dan Bupati Rohil

Dr.M.Nurul Huda SH,MH Menyarankan Polda Riau Panggil Kadis DLH dan Bupati Rohil

Direktur FORMASI RIAU, Dr Muhammad Nurul Huda, SH, MH

Pekanbaru - Direktur Forum Masyarakat Bersih Riau (Formasi Riau), Dr. Muhammad Nurul Huda, SH.MH, Sepakat dengan Yayasan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI), bahwa lahirnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara diduga banyak dimanfaatkan oknum untuk melakukan kegiatan penambangan tanpa izin (illegal mining) dalam dunia pertambangan.

Terkait kasus illegal Mining yang diduga dilakukan PT Batatsa Tunas Perkasa (BTP) dan PT Bahtera Bumi Melayu (BBM), di Kabupaten Rohil, Riau, Dr. Nurul Huda menyarankan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) agar memanggil Kadis DLH dan Bupati Rohil.

"Kami dari Formasi Riau, saran kepada penyidik Polda Riau agar memanggil Kadis DLH dan Bupati Rohil, karena diduga mereka tahu adanya kegiatan tersebut di wilayah Rohil. Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya ‘persetujuan lingkungan sementara’ yang dikeluarkan oleh Kadis LH Rohil," kata Dr. Huda dalam tulisan melalui pesan WhatsApp, Kamis (13/1/22).

Kasus yang membuat geger di Riau ini, yang berujung Kementerian ESDM melalui Inspektur Tambang Provinsi Riau dan Tim Ditreskrimsus terdengar telah bergerak cepat menyikapi dugaan aktivitas pertambangan illegal di Kabupaten Rohil ini sebenarnya diapresiasi oleh Dr. Huda, namun dengan sejumlah catatan?

Lebih lanjut Dr. Huda berkata, "diminta juga kepada penyidik untuk menghitung kerusakan lingkungan akibat penambangan yang diduga tidak melengkapi izinnya itu."

"Hal ini untuk memberikan efek jera pada terduga pelaku ini, suruh mereka mengganti rugi seluruh kerusakan lingkungan, kalau mereka (oknum dan pengusaha) penjarakan saja," pungkasnya.**


Redaksi

Komentar Via Facebook :