Oknum Dinas Terlibat Suap HGU Bupati Kuansing Harus "Dipecat", ARIMBI; Gubri Jangan Terjebak 2 Kali

Ilustrasi Korupsi Berjamaah (foto.net)
Pekanbaru - Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Kuansing nonaktif, Andi Putra, terkait perpanjangan izin HGU PT. Adimulia Agrolestari, sepertinya memasuki babak baru dimana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah memeriksa dan menetapkan tersangka baru dari sejumlah pejabat yang diduga ikut terlibat.
Dari informasi yang diterima media ini, ternyata masih ada pejabat lain yang diduga turut serta dalam penggodokan perizinan tersebut turut diperiksa oleh KPK namun belum ditetapkan sebagai tersangka. Hal tersebut diungkapkan Kepala Suku Yayasan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI), Mattheus, Selasa (18/1/21) di Pekanbaru.
"Dugaan Korupsi perizinan itu tidak berdiri sendiri. Jika tidak ada rekomendasi dan pertimbangan teknis dari instansi terkait tentu perpanjangan izin tersebut tidak akan bisa dilakukan. Artinya masih ada sederet nama pejabat dari dinas terkait yang punya andil dalam upaya memuluskan izin yang dimohonkan PT. Adimulia Agrolestari," ungkap Mattheus.
Seharusnya KPK dalam pengusutan kasus ini jangan memilah-milah besaran nilai gratifikasi yang diterima oleh pejabat tersebut. Intinya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, yang berbunyi "Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya"
"Hari ini ARIMBI mendapat informasi bahwa ada oknum dari Dinas LHK Provinsi Riau dan Dinas Perkebunan dilingkungan pemerintah provinsi Riau yang diduga sudah diperiksa oleh KPK. Dan kabarnya kedua oknum tersebut juga telah mengembalikan sejumlah uang suap yang diterimanya terkait surat yang dimohonkan PT. Adimulia Agrolestari," ujarnya.
Lebih lanjut, menurut aktivis lingkungan ini, yang kabarnya baru saja melaporkan Gubernur serta Kepala Dinas LHK provinsi Riau atas dugaan tindak pidana lingkungan pada kegiatan normalisasi sungai Bangko di Rokan Hilir itu, Korupsi dalam bentuk gratifikasi terkait perizinan di provinsi Riau harus segera dibasmi.
"Jika benar keterlibatan dua oknum tersebut, sudah semestinya menjadi atensi bagi Gubernur. Langkah menonaktifkan oknum tersebut saya pikir harus segera dilakukan. Jangan sampai Gubernur terjebak dua kali kedalam kisruh yang disebabkan oleh ketamakan oknum tertentu," kata Mattheus.
Jika jumlah adalah prioritas KPK, maka sebaiknya Polda Riau juga harus berperan aktif mengikis sendi-sendi kejahatan dalam jabatan yang terjadi.
"Kita mendorong penegak hukum di wilayah Provinsi Riau untuk menindak lanjuti informasi keterlibatan para pihak asal instansi yang terlibat di dalam pusaran tindak pidana gratifikasi PT. Adimulia Agrolestari sebagai bentuk adanya supremasi hukum dan bukti nyata "equality before the law" di wilayah Provinsi Riau," lanjut Mattheus.
Sementara itu, terkait keterlibatan oknum DLHK Prov Riau dan Dinas Perkebunan Prov Riau dalam kasus OTT gratifikasi perpanjangan HGU PT AA di Kuansing, yang melibatkan Bupati Andi Putra, Saat ditanyakan kepada Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, belum menjawab.
"Apakah pengembalian uang oleh oknum Dinas LHK Prov Riau dan Oknum Disbun Prov Riau, menghilangkan pidananya?, sedangkan dalam hal ini yang bersangkutan jelas melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan," demikian bunyi konfirmasi yang belum dijawab Ali Fikri pada Selasa (18/1/22) malam melalui pesan WhatsApp.
Begitu juga saat dikonfirmasi terkait dugaan oknum yang diperiksa KPK tersebut, Kadis DLHK Riau, Mamun Murod, hingga berita ini dirilis belum ada jawaban.**
Komentar Via Facebook :