Ingkar Janji, Pekerja dan Karyawan PT GSI Ancam Demo Ulang di Mapolres Meranti

Ingkar Janji, Pekerja dan Karyawan PT GSI Ancam Demo Ulang di Mapolres Meranti

Meranti - Kalau tak ada aral melintang Ratusan pekerja PT Gelombang Seismik Indonesia (GSI) kembali akan melakukan unjuk rasa di Selatpanjang, “Kami baru dapat pinjaman, tragisnya lagi karyawan belum digaji sampai sekarang. Doakan ya kami dalam waktu dekat akan demo lagi. Dan menuntut Janji SGI yang diucapkan didepan Polisi dan Dinas terkait di Meranti,” kata salah seorang pekerja PT SGI Jumat (28/1/22).

Seperti diberitakan sebelumnya Sabtu (8/1/22) pekerja PT SGI dan pemuda HMI dan PMII Kepulauan Meranti demo juga menuntut pembayaran gaji selama dua bulan di depan Kantor PT GSI yang berada di Jalan Alah Air, Meranti.

Aksi damai sebelumnya itu nyaris saja berujung anarkis karena pihak perusahaan tidak satu pun berhasil ditemui. Emosi massa memuncak karena sudah tidak sabar ingin pulang ke kampung halamannya.

Karyawan yang bergelut dengan bom untuk mencari sumur minyak bumi di Meranti itu juga akan mengancam akan melaporkan hal ini pada Presiden RI Joko Widodo.

Karyawan ini mengatakan telah terlantar di Kepulauan Meranti beberpa bulan karena gaji tak kunjung dibayar, keberadaan mereka di Meranti itu bahkan resah masyarakat melihat pekerja PT GSI berkeliaran hingga larut malam.

"Kami minta pihak PT GSI segera menyalurkan gaji karyawan, karena mereka mempunyai tanggung jawab memenuhi kebutuhan keluarga mereka yang berada di kampung halamannya terutama para pekerja ini merupakan orang luar Kabupaten Kepulauan Meranti," kata Pekerja didampingi karyawan ini.

Selain itu pekerja minta ketegasan Kasat Sabhara Polres Kepulauan Meranti, AKP Ermanto, Kasi Humas, AKP Marianto Efendi, Kapolsek Tebing Tinggi, IPTU Aguslan bersama Wakapolsek IPDA Iskandar dan Kepala Bidang Ketenagakerjaan pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kepulauan Meranti, Siska untuk menyelesaikan janji yang diumbar oleh pihak SGI saat mediasi pada demo sebelumnya itu.

"Sesuai hasil koordinasi dengan Disnaker Riau dan bidang tenaga kerja Kepulauan Meranti, PT GSI sanggup membayar upah harian sesuai kesepakatan awal yakni Rp 100 ribu perhari. Itu akan dibayarkan secara bertahap sampai dengan batas waktu yakni 28 Januari 2022, nah janji ini yang kita tuntut karena diucapkan dihadapan bapak Polisi,” pungkasnya.**


Julius Sigalingging

Komentar Via Facebook :