Bagi yang Menjual di Atas HET Dikenai Sanksi Pencabutan Izin Usaha
Kemendag Tetapkan HET Myk Goreng, Jual di Atas HET Bakal Dikenai Sanksi

Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengingatkan adanya sanksi bagi pihak yang melanggar aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) baru minyak goreng yang resmi berlaku mulai Selasa (1/1/22).
Sebagai rincian, HET baru untuk minyak goreng curah Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter. Bagi pihak yang menjual di atas HET bakal dikenai sanksi.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan saat dihubungi media, Rabu (2/2/22) menjelaskan, "Di Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan) sudah jelas, ada sanksinya. Pengecer yang melanggar akan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian usaha sementara, sampai pencabutan izin usaha."
Merujuk Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit, pengenaan sanksi administratif akan dilaksanakan oleh menteri dan kepala daerah sesuai kewenangan masing-masing.
Baca Juga : Kampanye Pilkada 2020 Cukup Pakai Medsos
Nantinya, menteri akan memberikan mandat kepada direktur jenderal. Sedangkan, kepala daerah memberikan mandat kepada kepala dinas yang membidangi perdagangan.
Adapun skemanya, para pemangku kepentingan akan memberikan peringatan tertulis paling banyak dua kali dengan tenggang waktu paling lama 14 hari.
Baca Juga : Pj Walkot Makassar Dilantik Hari Ini
Jika sudah diberikan peringatan tertulis dua kali namun belum ada perbaikan, akan dilakukan penghentian usaha sementara.
Apabila usahanya sudah dihentikan sementara dan tetap tidak memberikan perubahan yang semestinya, maka pencabutan izin usaha akan ditetapkan.**
Komentar Via Facebook :