Untuk Melindungi Kerja Jurnalis Agar Tidak Terkena KUHP
HPN, Dewan Pers Bakal Lakukan Perpanjangan MoU Dengan Polri

Kendari - Dewan Pers (DP) bakal melakukan perpanjangan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Demi melindungi kerja-kerja jurnalis saat menyajikan pemberitaan.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Dewan Pers (DP), Muhammad Nuh usai membuka Hari Pers Nasional ( HPN ) di Kota Kendari , Senin (7/2/22).
Muhammad Nuh mengatakan, "Itu akan ada MoU perpanjangan antara Polri dan Dewan Pers karena itu salah satu yang sangat membantu teman-teman agar tidak terkena KUHP, Insha Allah nanti tanggal 9."
MoU tersebut rencananya akan dilakukan 2 hari mendatang tepatnya pada Rabu, 9 Februari 2022. Pasalnya, MoU yang sebelumnya ditandatangani dengan Nomor : 2/DP/MoU/II/2017 dan No : B/5/II/2017 tentang koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan akan segera berakhir, ungkap Muhammad Nuh.
Dalam MoU nantinya akan ada beberapa point yang perlu diperbaiki atau disesuaikan kembali. Pasalnya, beberapa pemberitaan yang disajikan oleh jurnalis ada yang diadukan di aparat penegak hukum (APH), tegas Muhammad Nuh.
Tentunya, itu semua akan mencederai dan mencontreng nama baik jurnalis tersebut. Apalagi jika sampai aduan itu diproses oleh kepolisian dan masuk di meja pengadilan.
Jurnalis mempunyai peran penting dalam memberikan edukasi kepada masyarakat melalui pemberitaan. Tentunya, data-data yang disajikan harus berimbang, independen dan tidak mengandung hoaks. Tujuannya tak lain hanya untuk memberikan informasi kepada publik sekaligus menjadi kontrol para pemangku kebijakan lanjutnya.
"Intinya MoU nantinya semata-mata untuk melindungi teman-teman saat bekerja. Semua masalah jurnalis harus masuk di Dewan Pers dan kita yang selesaikan," ungkapnya.
Meski demikian, Ia menyebut bahwa sengketa jurnalis yang masuk di Dewan Pers adalah mereka yang memiliki atribut jurnalis, Id Card dan terdaftar secara resmi di DP. Jika tidak memenuhi kaidah-kaidah jurnalistik, DP tak bisa memberikan bantuan apapun.
"Kita hanya khusus melindungi teman-teman jurnalis yang benar-benar melaksanakan tugas jurnalistik. Kalau yang lain bukan untuk karya jurnalistik lain lagi," pungkasnya.**
Komentar Via Facebook :