Emrizal Diperiksa Kejati Riau, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi RSUD Bangkinang

Kampar - Tersangka kasus dugaan korupsi di RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar, Emrizal, diperiksa tim jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau. Tim penyidik memeriksa Project Manager dalam proyek pembangunan bermasalah itu di Rutan Kelas I Pekanbaru, tempat tersangka ditahan, Senin (7/2/22).
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Riau, Rizky Rahmatullah menyampaikan, proses pemeriksaan dilakukan mulai pukul 11.00 WIB. Pemeriksaan ini dilakukan, setelah sebelumnya sempat tertunda. Karena beberapa waktu lalu saat akan dimintai keterangan, tersangka belum didampingi penasehat hukumnya.
Sesuai Pasal 56 ayat 1 KUHAP menerangkan tersangka wajib didampingi pengacara jika ancaman hukuman pidana mati atau kurungan 15 tahun penjara. Namun, kini diterangkan Rizky, tersangka telah menunjuk penasehat hukumnya.
"Pemeriksaan ini untuk merampungkan berkas perkara tersangka," jelas Rizky.
Penyidik juga telah menetapkan Surya Darmawan, selain Emrizal, sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan ruang Instalasi Rawat Inap Tahap III di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang. Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kampar itu, diduga berperan sebagai pengatur pemenang tender yakni PT Gemilang Utama Allen.
Selain itu, penyidik juga menemukan adanya aliran dana kepada Surya Darmawan dari proyek tersebut. Usai penetapan tersangka, penyidik melayangkan surat panggilan kepada pria yang juga akrab disapa Surya Kawi itu. Namun, dirinya memilih mangkir.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah Surya Darmawan dan Kantor Sekretariat KONI Kampar, Jumat (4/2/22), jaksa penyidik menyita sejumlah dokumen untuk dijadikan alat bukti untuk sangkaan atas keterlibatan Surya Darmawan dalam perkara dugaan korupsi proyek infrastuktur senilai miliaran rupiah itu.
Jaksa juga sudah lebih dulu menetapkan 2 orang lainnya sebagai tersangka. Keduanya adalah Mayusri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rif Helvi, Team Leader Management Konstruksi (MK) atau Pengawas pada kegiatan pembangunan ruang Irna tahap III di RSUD Bangkinang. Berkas keduanya telah dinyatakan lengkap, dan akan dilimpahkan ke pengadilan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas perbuatannya.
Diketahui sebelumnya, kegiatan pembangunan ruang Irna tahap III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Pagu anggaran Rp46.662.000.000.
Pembangunan itu dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038. Perusahaan ini diduga pinjam bendera. Management Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang.
Dari hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek.
Akibatnya, setelah diadakan perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor, maka dalam hal ini negara dirugikan sebesar Rp8.045.031.044,14. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.**
Komentar Via Facebook :